HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Satpol PP Keluarkan Surat Larangan Warung Buka Di Siang Hari Pada Bulan Romadhan

 

Plt Kasatpol PP Bangkalan, Muhammad Rufa,i

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Satpol PP kabupaten Bangkalan mengeluarkan surat larangan kepada rumah makan,  warung dan Restauran untuk tidak buka siang hari pada bulan suci Romadhan. “Hari Jum’at lalu, surat tersebut sudah kami kirim ke warung dan Restauran yang ada di dalam kota Bangkalan,” kata Kasatpol PP Bangkalan, Muhammad Rufa,i, Selasa (15/5/2018).

Dikatakan dia, surat larang buka di siang hari untuk warung dan restauran itu tidak hanya belaku di dalam kota bangkalan saja, namun hingga ke kecamatan-kecamatan. “Warung dan restauran yang ada dim kecamatan juga tidak boleh buka pada siang hari,” jelas Rufa,i.

Dijelaskan dia, dalam surat yang telah dikirim ke rumah makan, warung dan restauran itu, boleh buka pukul 15.00 wib. “Jadi jam 3 sore, warung, rumah makan dan restauran baru boleh buka, kalau buka sebelum jam yang telah kita tentukan itu jelas melanggar,” terang Rufa,i.

Ditambahkan Rufa,i, jika ada rumah, makan, warung dan restauran bandel dan terap buka pada siang hari, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Kalau ada warung buka pada siang hari, jelas akan kami tutup paksa,”  tuturnya.

Bahkan kata Rufa,i warung-warung dan rumah makan yang berada di jalan akses suramadu tersebut juga dilarang untuk buka pada siang hari. “Kami mengambil kebijakan untuk warung, rumah makan dan rstauran yang ada  di jalan akses Suramadu lebih baik ditutup saja, dan boleh buka sesuai dengan aturan yaitu pukul 3 sore,” katanya.

Selain mengeluarkan surat larang untuk warung agar supaya tidak buka pada siang hari, Satpol PP juga mengeluarkan himbauan agar tidak bermain petasan. “Agar tidak menganggu orang yang tengah melaksanakan solat tarawih, kami menghimbau agar suapaya tidak bermain petasan,” pungkas Rufa,i. (hib/shb)