HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Satreskoba Polres Bangkalan Cokok 5 Orang Pengedar Narkoba

: Kapolres bangkalan AKBP Rama Samtama Putra didampingi Kasat Narkoba menunjukkan Barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menangkap 5 orang Pengedar sabu-sabu. ”Dari 5 orang tersangka yang kita tangkap diantaranya ANS (31) dan MZN (28) asal sumenep. Keduanya ditangkap di Desa Macajeh  kecamatan Tanjungbumi  pada saat membeli sabu kepada bandar narkoba Inisila R warga Tanjung Bumi statusnya  masih DPO. Keduanya ditangkap pada tanggal 3 Januari 2020 lalu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Saat rilis, Rabu (08/01/2020)

Dikatakan dia, .dari keterangan tersangka, mereka berkenalan dengan  bandar narkoba saat menjadi TKI di Malaysia. “Dari pertemanan itu, mereka sepakat pulang ke Madura dan berjualan narkoba. Dan Dari tangan kedua tersangka, petugas telah mengamankan barang bukti sabu seberat 1 ons  dan mobil pick up yang dikendarai tersangka serta sebuah HP sebagai alat komunikasi pada saat transaksi,.” Jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan.

Dijelaskan Rama, tersangka lainnya AY alias LMN (49) warga Socah. Tersangka ditangkap di rumahnya Jumat 3 Januari 2020  setelah membeli narkoba jenis sabu seberat 2 gram seharga Rp 1,6 juta kepada temannya berinisial S.  “S statusnya masih DPO. Dari keterangan tersangka, dia baru pulang umroh kemudian ditangkap oleh petugas dikarenakan berjualan narkoba,” terang

Ditambahkan Rama tersangka MRD (52) warga kecamatan Tragah. “Untuk tersangka MRD ini pengedar sabu, dan  sekeluarga kompak jadi pengedar, dia ditangkap oleh petugas pada hari Senin 6 Januari 2020 di rumahnya setelah tersangka  membeli sabu kepada menantunya. Dari keterangan tersangka, dia telah membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1 juta,  kemudian tersangka mengedarkan kembali sabu tersebut,” tuturnya

Pengedar narkoba yang dibekuk  MA (41) warga kecamatan Sepuluh. “Tersangka ini ditangkap polisi pada tanggal 29 Desember 2019 saat membeli sabu seberat 4 gram seharga Rp 2,8 juta kepada D yang statusnya saat ini masih DPO. Menurut keterangan dari tersangka, dia telah membeli barang haram itu untuk mengambil keuntungan lebih,” katanya.

Untuk ke-5 orang pengedar narkoba itu kata Rama akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI  nomor 35 tahun 2009. “Ya ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ver/shb)