HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Sebar Foto Mesumnya Di Medsos, Pemuda Warga Desa Pangolangan Ditangkap  Polisi

tersangka

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– gara-gara foto mesumnya tersebar di media sosial, Marholan (21) warga  dusun. Sargunung, Desa  Pangolangan, kecamatan. Burneh, kabupaten  Bangkalan di laporkan ke Mapores Bangkalan. Berdasarakan foto mesum yang tersebar di medsos itu , ternyata Marholan telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan Bunga (16) nama samaran warga dusun Sargunung Desa Pangolangan kecamatan Burneh kabupaten  bangkalan.

Kasubag humas polres Bangkalan, AKP Bidaruddin menjelaskan, peristiwa tersebarnya foto mesum antara tersangka dengan korban itu terjadi pada tanggal 23 Desember 2017, namun kasus ini baru dilaporkan  pada hari minggu tanggal 25 Pebruarai 2018. “Kasus pencabulan terhadap anak ini masih dalam proses penyidikan,” kata Bidaruddin, Rabu (28/2/2018).

Dijelaskan dia, .pada hari sabtu tanggal 23 Desember 2017,.pukul 17.00 wib,  pelapor Moh Jamil  (40) warga Sargunung desa  pangolangan kecamatan Burneh kabupaten  Bangkalan mengetahui foto korban sedang berciuman dengan tersangka. Dalam foto tersebut keduanya hanya memakai celana dalam saja.

Melihat foto yang tidak senonoh itu, kemudian Moh Jamil menanyakan prihal foto mesum tersebut kepada korban. Alangkah terkejutnya Ia setelah menerima jawaban dari korban, bahwa dia telah melakukan hubungan intim dengan tersangka. “ Setelah menerima penjelasan  dari korban, kemudian Moh Jamil melaporkan kasus ini ke Mapolres Bangkalan,” terang Bidaruddin.

Berdasrakan laporan dari Moh Jamil itulah kata Bidaruddin, kemudian tim gabungan unit resmob dan unit reskrim polsek Burneh berhasil mengamankan tersangka di toko Mulya, Jalan Raya Pertanian, Kelurahan  Tonjung, kecamatan  Burneh, kabupaten. Bangkalan.

Atas kasus pencabulan ini kata Bidaruddin, tersangka dijerat dengan pasal: persetubuhan  dengan anak di bawah umur pasal 81 ayat(1) UU RI no 17 th 2016. Tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tntng perubahan kedua atas UU no 23 th 2014 tentang perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak.. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb)