HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Sejumlah THL Pemkab Bangkalan Dipecat

THL dilingkungan Setkab Bangkalan saat mengambil SK Perpanjangan

THL dilingkungan Setkab Bangkalan saat mengambil SK Perpanjangan

Bangkalan, Maduranewsmedia.com- sebanyak 4.186 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemkab Bangkalan Surat Keputusan (SK) pengankatannya di perpanjang. Dari jumlah tersebut ada sejumlah THL yang SK-nya tidak diperpanjang lagi alias di pecat. “THL yang tidak diperpanjang ada, tapi jumlahnya ngak sampai 100, datanya saya lupa, kalau SK-nya tidak diperpanjang secara otomatis tidak diakui sebagai THL lagi,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, disela-sela acara Penyerahan SK Perpanjangan THL di lingkungan Setkab Bangkalan, di Pendopo Raden Pratanu, Rabu (27/01/2016)

Dikatakan dia, SK THL yang tidak diperpajang itu karena tidak diusulkan oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dimana THL yang bersangkutan bekerja ada THL yang mengundurkan diri. “Karena tidak diusulkan oleh SKPD–nya. Jadi BKD memperpanjang SK THL ini berdasarkan usulan dari SKPD, ada juga karena THL yang bersangkutan mengudurkan diri,” jelas Ari panggilan akrabnya Ari Murfianto.

Dijelaskan Ari, SK THL yang diperpanjang itu adalah THL katagori 1 atau THL K-1 dan THL katagori 2 atau THL K-2. “Ya SK THL yang diperpanjang ini mereka THL K-1 dan THL K-2 yang belum diangkat jadi CPNS,” terangnya.

Lebih lanjut Ari Murfianto menjelaskan, mekanisme perpanjang SK THL ini berdasrkan penilaian kinerja SKPD masing-masing. “Jadi masalah penilaian kinerja ini ada di SKPD masing-masing,” tuturnya.

Ditambahkan Ari, bagi THL yang SK-nya sudah diperpanjang, namun tidak di ambil, maka BKD akan menitipkan SK tersebut di kantor Inspektorat. “Kalau SK perpanjangan ini tidak diambil kita diberi waktu 7 hari untuk mengambil SK itu di Ispektorat. Kalau tetap tidak diambil, ya kita anggap bukan THL lagi,” katanya.

Didalam perpanjangan SK ini kata Ari, para THL tidak dipungut biaya sepeserpun. “Pengambilan SK THL tidak dipungut biaya alias gratis, begitu juga untuk legalisasi-nya tidak di panggut biaya,” ujarnya.

Untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan, penyerahan SK perpanjang THL ini diserahkan melalui SKPD masing-masing. “Penyerahan SK Perpanjangan THL ini berlangsung hingga Jum,at besok, Untuk di kecamatan-kecamatan dan UPT Disdik tuntas hari ini,”urainya.

Sementara itu, Ketua tim penyerahan SK Perpanjangan THL Pemkab Bangkalan, Achmad Fauzan meminta agar para THL meningkatkan kinerja. “Kedepan harus ada Peningkatan kehadiran dan peningkatan kinerja,” pungkas Achmad Fauzan. (hib/shb).