HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Selama Bulan Romadhan, PNS Bangkalan Masuk Lebih Siang Pulang Lebih Awal

PNS Bangkalan

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Sejak awal bulan Romdhan, pemkab Bangkalan telah memberlakukan jam kerja aparatur Sipil Negara (ASN), dimana selama bulan suci Romadhan jam kerja ASN atau PNS dilingkungan pemkab Bangkalan yaitu jam masuk dimundurkan sementara jam pulang dimajukan. “Kami memberlakukan jam kerja ASN ini berdasarkan surat edaran dari gubernur jatim no 800/1378/433.032/2017 tentang penetapan jam kerja aparatur Sipil negara (ASN) dilingkungan pemkab Bangkalan selama bulan Romadhan tahun 2017,’ kata Sekretaris Daerah kabupaten Bangkalan, Eddy Moeljono, Selasa (30/5/2017)

Dikatakan Eddy Moeljono, pemberlakuan jam kerja  kepada ASN ini dalam rangka menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas jam kerja selama bulan romadhan serta peningkatan kualitas ibadah puasa bualan suci Romadhan tahun 1438 Hijriyah. “Jadi sejak memasuki awal bulan Romadhan hingga akhir bulan romadhan jam kerja ASN dilingkungan pemkab Bangkalan mengalami perubahan atau penyesuaian,” jelasnya

Lebih lanjut Eddy Moeljono menjelaskan, bagi isntansi pemerintah atau perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerjanya adalah  hari senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 wib pulang 15.00 wib, istirahan pukul 12.00 hingga 12.30 wib. Sedangkan untuk Hari Jum,at masuk pukul 07.00 wib, pulang pukul 14.30. wib istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 wib.

Sedangkan bagi bagi instansi pemerintah atau perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja kata Eddy Moeljono, jam kerajnya adalah hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 wib, pulang pukul 14.00 wib,  waktu istirahat pukul 12.00 wib hingga pukul 12.30 wib, waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 wib, sedangkan untuk hari jum,at masuk pukul 07.00 wib pulang pukul 13.30 wib dan pukul 11.30 hingga pukul 12.30 wib. “Jumlah kerja bagi instansi pemerintah atau perangkat daerah baik yang memberlakukan 5 kerja maupun 6 hari kerja selama bulan romadhan, memiliki beban kerja 32,5 jam dalam seminggu,” katanya.

Dengan ditetapkannya perubahan atau penyesuian jam kerja   PNS dan aparatur daerah lainnya dilingkungan pemkab banagkalan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Romadhan   “Kita berharap PNS tetap disiplin, saling mengahargai,  dan meningkatkan ibadah puasa,” pungkas Eddy Moeljono. (hib/shb)