Setelah Buron Hampir 1 Tahun, Polisi Akhirnya Menangkap Pelaku Pembunuhan Kades Karang Gayam Blega
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Setelah buron selama hampir 1 tahun, polisi akhirnya berhasil menangkap, Sultan Sabilal Rosyad (20) pelaku pembunuhan Kades Karang Gayam kecamatan Blega, H Dofir (40) warga kampung Paombulan desa Karang Gayam kecamatan Blega. Sebelumnya polisi telah menangkap M Mahdi yang merupakan adik tersangka dan telah menjadi narapida. “Peristiwa pembunuhannya itu terjadi pada bulan Mei tahun 2017 lalu, tersangka ini DPO dan bersembunyi di Surabaya dan Malang,” Kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam :Pauji, saat rilis, Rabu (7/3/2018).
Dikatakan dia, setelah bersembunyi dengancara berpindah-pindah selam aham;pir 1 tahun, pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2018 sekitar pukul 01.00 wib, tim gabungan anggota Satreskrim dan Polsek Blega menangkap tersangka. “Tersangka ini di tangkap di rumahnya di dusun Gading desa Karang Gayam kecamatan Blega. Dialangsung dibawa keb Mako Polres Bangkalan untuk proses pemeriksaan,” jelas Imam Pauji.
Selain mengamankan tersangka kata Imam Pauji, anggota satreskrim dan polsek Blega juga mengamnkan barang bukti sebilah clurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa Kades Karang Gayam bersama adiknya. “Barang bukti Clurit ini kita temukan dirumah tersangka,” terangnya.
Ditambahkan Imam Pauji, barang bukti lainnya yang diamankan oleh tim satreskrim polres bangkalan adalah sepeda motor Suzuki RK Coll milik Mahdy yangmerupakan adik tersangka. Sepeda motor tersebut diamankan di rumah neneknya di desa Taguguh kecamatan Tanjung bumi kabupaten Bangkalan.”Sepeda motor ini digunakan tersangka saat menuju ke TKP pembunuhan di depan Musolla di kampung Bunkol desa Karang Gayam,” katanya.
Dalamkasus ini tamabh Imam Pauji, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ya ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (hib/shb)