HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Setelah Buron Selama Hampir 2 Bulan Polsek Sukolilo Akhirnya Berhasil Bekuk DPO Pengedar Narkoba

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Setelah buron selama hampir 2 bulan, akhirnya jajaran unit Reskrim Polsek Sukoliloberhasil membekuk DPO Narkoba jenis sabu-sabu. Pengedra narkoba yang telah telah ditangkap itu adalah inisial  MY (44)  warga dusun Embong Dajah, Desa Bringin, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. dia ditangkap pada tanggal 13 Nopember 2021. “Tersangka MY ini merupakan buronan Polsek Sukolilo sejak bulan November 2021 dan berhasil kami amankan 13 Desember 2021,”  kata Kapolsek Sukolilo Iptu Agus Pujiyono,  Selasa (18/01/2022).

Dikatakan dia, sebelumnya, pihaknya telah mengamnakan 2 orang tersangka lainnya. “Sebelumnyakami telah mengamankan dua orang tersangka lainnya dan dari kasus ini,  kemudian  kami melakukan pengembangan hingga akhirnya kami berhasil menangkap MY di Ponpes Hidayatul Muttadi’in, Dusun Oroan, Desa Bringen Kecamatan Labang,” jelas Agus sapaan Kapolsek Sukolilo ini.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.  Polsek Sukolilo  juga menagmankan sejumlah barang bukti. “Barang bukti yang  kami amankan, 12 klip kecil dan klip besar jenis sabu sabu dengan berat kotor 8,34 gram, 1 unit sepeda motor honda vario hitam bernopol M 5853 GC dan 1 buah dompet warna coklat,” terangnya.

Saat ini  polsek Sukolilo tengah mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba ini “Kami masih terus mendalami kasus ini lebih jauh lagi.  dan akan terus kami buru pelaku narkoba di wilayah hukum Kecamatan Labang,” tuturnya.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, tersangka MY  akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (min/shb)