HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Setelah Disetubuhi 4 Kali, Gadis Asal Kelurahan Bancaran Ini Lapor Polisi

tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Setelah disetubuhi sebanyak 4 kali, sebut saja Bunga (17) nama samaran warga kelurahan Bancaran kecamatan kota kabupaten bangkalan ini akhirnya melaporkan badrus Soleh (20) warga desa Klampis kecamatan Klampis kabupaten bangkalan ke Polres Bangkalan. Pemuda tersebt akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Bangkalan untuk mempertaggung jawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo menjelaskan, kasus Pemerkosaan ini terjadi pada tahun 2015. Pada saat itu tersangka menjemput korban di depan SDN gebang untuk diajak jalan-jalan. Namun ternyata tersangka membawa korban ke rumahnya di kecamatan Klampis. “tersangka menjemput korban itu sekitar 22.00 wib,” jelas Anton.

Setibanya di rumah tersangka kata Anton, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan menciumi tubuh korban dan ,mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri. “Pada saat itu korban menolak, namun tersangka terus memaksa dan berjanji akan menikahi korban,” terangnya.

Dijelaskan Anton, pada malam itu terjadi pemerkosaan, setelah puas melampiakan nafsunya tersangka mengantarkan korab ke kerumahnya. “korban yang baru duduk di bangku sekolah diantar pulang ke rumahnya,” tutur Anton.

Ternyata kata Anton, tersangka mengulangi hubungan intim itu  hingga 4 kali. Jarak antara pemerkosaan yang pertama dengan hubungan intim berikutny aitu tidak lama. “Antara kejadian yang pertama dengan berjarak 6 hari, llau hubungan intim yang kedua denganyang ketiga berjarak 9 hari hingga ke hubungan intim yang ke 4 itu selisih 15 hari,” katanya.

Karena tak kunjung di nakahi, akhirnya korban memberitahukan kejadian itu kepada bibinya dan bibinya memberitahukan ke bapak korban, srelanjut bapak korban melapoerkan masalah asusila ini ke Polres Bangkalan. “Kejadiannya hari Senin tanggal 9 Nopember tahun 2015 baru dilaporkan pada bulan Pebruari 2016, tersangka buron dan baru tanggal 6 Oktober kemarin kita tangkap,” tuturnya,

Tersangka pemerkosaan ini akan dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 jo uu ri no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(hib/shb).