HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Setelah “Makan” Korban, Inspektorat Bangkalan Baru Sosialisasikan PP No 48 Tahun 2016

acara Sosialisasikan PP No 48 Tahun 2016 di gedung Ratoh Ebuh

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Bangkalan banyak yang telah terjerat hukum akibat kasus korupsi, namun Inspektorat kabupaten bangkalan baru melakukan sosialisasi   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  (PP) No 48 tahun 2016 tentang tata cara Pengenaan sanksi Administrasi kepada pejabat pemerintahan.

Inspektur Inspektorat kabupaten Bangkalan, Hadari menyatkan, belum disosialisaikannya PP No 48 tersebut, karena PP tersebut belum efektif. “Sampai saat ini PP 48 kan belum efektif khususnya di jatim, PP ini kalah populer dengan UU yang lain, sehingga perlu dilakukan  sosialisasi untuk semua perangkat daerah,” kata Hadari disela-sela acara Sosialisasi Peraturan PemerintahRepublik Indonesia  no 48 tahun 2016 tentang tata cara Pengenaan sanksi Administrasi kepada pejabat pemerintahan di Gedung Pertemuan Ratoh ebuh, Rabu (27/03/2019).

Dikatakan dia, dalam PP n0 48 ini dijelaskan tentang sanksi administrasi ketika ada ASN yang melanggar. “Misalnya kalau ada ASN yang melanggar administrasi, sanksinya itu bertingkat, ada sanksi ringan, sedang dan Berat,” jelas Hadari.

Dijelaskan Hadari, target dari pelaksanaan sosialisasi PP n0 48 tahun 2016 ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap semua Organisasi perangkat daerah (OPD). “Kalau OPD sudah paham semua  kan tidak ragu lagi untuk menerapkan nya PP ini,” terangnya.

Dengan PP no 48 ini kata Hadari, diharpkan ketika terjadi pelanggaran, cukup diselesaikan di OPD tidak sampai dibawa ke Inspektorat. “Saya berharap semua  bisa di selesaikan di OPD, kalau sanksi berat bisa diangkat, kalau sanksi ringan, sedang, maka cukup diselesaikan di OPD,” tuturnya.

Sementara itu Wakil bupati bangkalan, Moh Mohni, menjelaskan dalam sosialisasi PP no 48 tahun 2016 ini titik tekannya lebih kepada masalah keuangan negara. “PP ini lebih fokus kepada masalah korupsi, karena kalau ASN korupsi,  sanksi terakhir adalah pemecatan dan saksi yang paling berat harus mengembalikan uang ke  negara,”pungkasnya. (hib/shb).