HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Setelah Sempat  Bebas, Kades Perreng Kembali Ditangkap Untuk Jalani Sisa Hukumannya

.

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Setelah sempat bebas dari Rumah tahanan Bangkalan, Kades Perreng kecamatan Burneh Ahmad Fauzi (35) kembali di tangkap oleh Opnal Polres Bangkalan. Penangkapan Kades Perreng ini  karena menanggapi permintaan dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan dimana terpidana Ahmad Fauzi harus menjalani sisa hukuman setelah adanya putusan Kasasi.

berdasarakan Surat Kajari Bangkalan nomor B.79/0.5.37/Euh.2/01/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal bantuan penangkapan dan pelaksanaan eksekusi terpidana atas nama Ahmad Fauzi itulah Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Aljauza, SH, MH memerintahkan unit Operasional Satreskrim untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan terhadap terpidana Achmad Fauzi itu dilakukan di lampu merah Junok, Jum’at (12/1/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah unit Operasional Satreskrim membututi mobil yang dikendarai terpidana Ahmad Fauzi yang akan melintas di Traffic Light Simpang tiga Junok, Tanpa kesulitan tim opnas berhasil membekuk terpidana Ahmad Fauzi yang ada di mobil tersebut dan dia langsung diamankan  ke Mapolres Bangkalan.

Setelah ditangkap, terpidana langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yang pernah menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh  terpidana Ahmad Fauzi yang diterima oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Hendra Purwanto Arifin dengan menandatangani Berita Acara Penyerahan terpidana Ahamad Fauzi untuk menjalani sisa hukumannya.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Jeni Aljauza, ketika dikonfirmasi  menjelaskan, terpidana Ahmad Fauzi oleh Pengadilan Negeri Bangkalan sudah divonis namun menyatatakan banding hingga Kasasi dan hasilnya menguatkan putusan PN Bangkalan.

Sebelum Putusan Kasasi turun, ternyata terpidana Ahmad Fauzi sudah dikeluarkan dari Lapas Bangkalan. Oleh karena itu maka untuk menjalani putusan Kasasi, maka sudah benar jika Kejari Bangkalan minta bantuan pada Polres Bangkalan unbtuk menangkap terpidana Ahmad Fauzi.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha,  mengatakan bahwa, “Reaksi cepat dari Unit Opsnal Satreskrim merupakan bagian dari penjabaran Tagline Polisi Penolong Polres Bangkalan yang Tegas Sopan Santun dan Bermartabat,”pumgkas. (hib/shb)