HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Sidang Perdana Pelanggaran Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Bangkalan Bacakan Laporan Pelapor

Sidang perdana pelanggaran pemilu 2024

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar sidang perdana pelanggaran pemilu 2024. Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan pelaporan dari pelapor atas nama Muroso Al Agus. “Pelapor atas nama ?Muroso peserta calon PPK kecamatan tragah terkait tes tulis yang dilakukan KPU yang tidak transparan,” kata Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh di sela-sela Sidang Perdana Pelanggaran pemilu 2024 di kantor Bawaslu kabupaten bangkalan,Jumat (23/12/2022).

Dikatakan dia, untuk Sidang kedua diagendakan pada hari Senin, akan tetapi pada hari tersebut kedua pelapor dan terlapor sama sama mempunyai kegiatan, ” akhirnya sidang kedua disepakati akan digelar pada hari Rabu 28 Desember 2022, dengan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor yaitu KPU Bangkalan, ” jelas Mustain sapaan akrabnya Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan ini.

Dijelaskan Mustain, Bawaslu kabupaten Bangkalan dalam menyelesaikan kasus ini memiliki waktu empat belas hari dari sekarang. “Jadi kami memiliki waktu empat belas hari kerja dalam proses persidangan ini hingga keputusan dan kami harus ektra cepat untuk memperoleh kepastian hukum dan normalnya sampai 6 kali sidang, ” terangnya.

Ditambahkan Mustain, misalnya selama empat hari pihak pelapor tidak puas maka pelapor bisa mengambil rekomendasi ke Bawaslu Bangkalan. “Kalau tidak puas bisa minta koreksi ke Bawaslu Pusat, keputusan nanti di persidangan yang kedua pada tanggal 28 Desember 2022 jam 11 siang, ” tuturnya.

Laporan terkait kecurangan KPU Bangkalan dalam proses rekruitmen anggota PPK ini kata Mustain, sudah ada  empat pelapor yang diterima Bawaslu kabupaten Bangkalan. “Total hingga tanggal 23 Desember 2022 ada empat laporan yang kita terima, laporan  pertama sudah kita sidang hari ini, laporan yang kedua masih tengah di kaji dan pleno, ini menjurus ke dugaan kode etik pelapor dan laporan yang ketiga dan keempat hingga kemarin masih melengkapi bukti dan saksi, ” katanya.

Ada empat kecamatan yang melaporkan terkait rekruitmen calon PPK yang diduga tidak  transparan. “Laporan yang pertama dari kecamatan tragah, yang kedua dari kecamatan Modung, yang ketiga dari Kecamatan Konang dan kecamatan Tanah Merah, ” pungkasnya (edi/shb).