HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Sikapi Kasus Limbah Medis Yang Semakin Buram, PPB Gelar Demo Di Tiga  Kantor Pemerintah

Massa PPB saat unjuk rasa

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Menyikapi adanya kasus limbah medis berupa kantong darah yang disinyalir terinveksi HIV di TPS Junok beberapa waktu, dan sampai saat ini kasus hukumnya semakin buram, Puluhan massa yang menamakan diri  Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB) melakukan aksi unjuk rada di 3 kantor pemerintah. Ke-3 kantor itu adalah Kantor Palang Merah Indonesia Cabang Bangkalan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Bangkalan.

Saat aksi, massa mendesak agar kasus limbah medis itu ditindak lanjuti. “Aksi demo ini merupakan aksi lanjutan dari kami. Kami unjuk rasa karena 3 instansi ini apatis dan kami mendesak secepatnya penegak hukum bertindak atas kasus penemuan limbah B3  di salah satu TPS  Junok kecamatan Burneh,” teriak koorlap aksi PPB, Dziki Maulana saat berorasi di depan kantor PMI  Bangkalan, Selasa (14/03/2023).

Dikatakan Dia,  PMI cabang Bangkalan harus bertanggung jawab atas penemuan limbah medis itu, “Sebagaimana dalam pasal 98 ayat 1 UU  No 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup bahwa setiap orang yang melakukan  pembuangan sampah medis secara sengaja dipidana 3 tahun, nah berdasarkan pada pasal yang telah disebutkan sebuah keharusan apabila kami protes terhadap PMI  sebagai pihak yang  bertanggungjawab dalam kasus pembuangan limbah medis ini, ” katanya.

Koorlap aksi PPB mensinyalir aparat kepolisian menutup nutupi kasus pembuangan limbah medis ini. “Kami menilai kasus ini telah berjalan selama 21 hari, namun sampai detik ini belum ada kejelasan terkait kasus limbah medis ini, Sehingga tidak salah jika kami menduga aparat kepolisian lalai dan terkesan lamban dalam mengusut pelaku pencemaran lingkungan, ” ujarnya.

Saat melakukan  aksi di kantor Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan, massa menyegel kantor tersebut. “Maaf kantor Dinas Lingkungan Hidup ini kami segel, karena tidak becus menyediakan tempat pembuangan limbah medis,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Kasus penemuan limbah medis terkesan berjalan ditempat, karena pihaknya masih mengembangkan siapa akan dijadikan tersangka. “Sejauh ini kami sejauh ini kami sudah penyelidikan dan akan ada tersangka yang akan kami tangkap, tapi masih menunggu berkas untuk memperkuat, Mohon maaf jika kasus ini lama karena masih dalam mengembangkan pemeriksaan. jangan sampai kami salah menghukum orang yang tidak bersalah,” pungkasnya (edi/shb)