HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Sikapi UU Nomor 6 Tahun 2014, Komisi A-DPRD Segera Berlakukan Perda Perangkat Desa

1.Sekretaris Komisi A-DPRD Bangkalan, Mahmudi
1. Sekretaris Komisi A-DPRD Bangkalan, Mahmudi

 

Bangkalan, medianewsmedia.com-Penyusunan Perda inisiatif Perangkat Desa yang digagas Komisi A-DPRD Kabupaten Bangkalan sudah rampung. Bahkan, jika tidak ada kendala, Perda inisiatif yang kelahirannya diniati untuk menyikapi UU Nomor 6 tahun 2014 itu, akan mulai diberlakukan secara efektif bulan depan. Tepatnya pada kisaran Juli 2016.    “Insya Allah, Perda inisiatif tentang Perangkat desa yang sudah rampung kami susun itu, akan mulai diterapkan Juli bulan depan,” kata Sekretaris Komisi A-DPRD Bangkalan, Mahmudi, Rabu (01/6/2016) pagi tadi, di ruang kerjanya.

Rencana itu, menurut Mahmudi, bahkan sudah diinformasikan kepada seluruh Kades melalui 18 Camat dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam forum hearing (dengar-pendapat) dengan Komisi A-DPRD, Senin (30/5) lalu, di ruang Banggar gedung DPRD setempat. Melalui para Camat dan BPKD itulah, Mahmudi berharap agar rencana pemberlakuan Perda Inisiatif tentang Perangkat Desa itu secepatnya dinformasikan kepada 273 Kades yang tersebar di 18 Kecamatan.

Dijelaskan, ada beberapa alasan prinsip mengapa Komisi A-DPRD berinisiatif mengagas lahirnya Perda Insiatif tentang Perangkat Desa itu. Diantaranya, Perda itu disusun untuk menyikpati pasal 118 ayat (6) UU Nomor 6 tahun 2014, yang kini sudah diberlakukan secara efektif di seluruh Indonesia.

“Dalam pasal 118 ayat (6) UU Nomor 6 tahun 2014 itu, tegas dinyatakan bahwa Sekretaris Desa di seluruh Indonesia, termasuk di 273 Desa di Kabupaten Bangkalan, tidak boleh lagi dijabat oleh PNS,” ungkap Mahmudi. Atau dengan kata lain, jabatan Sekretaris Desa, harus direkrut dari kalangan tokoh Desa yang Kapable dan profesional dibidangnya.

Sayangnya, hingga saat ini, belum ada aturan yang jelas, siapa yang berhak merekrut dan menangkat Sekretaris Desa non PNS itu. Termasuk personal perangkat  Desa lainnya. Demikian pula,  bagaimana tehnik dan tata cara perekrutan Sekdes dan perangkat Desa lainnya, juga belum diatur dalam  payung hukum yang jelas.   “Itu sebabnya, Komisi A lalu berinisiatif untuk menyusun dan memberlakukan Perda Inisiatif tentang Perangkat Desa, yang sebagian materinya berisi rambu-rambu aturan tentang tehnik dan tata cara rekrutment Sekdes dan perangkat Desa lainnya,” ungkap Mahmudi.

Dengan demikian, jika Perda Inisiatif tentang Perangkat Desa itu sudah efektif diberlakukan bulan Depan, para Kades tidak bisa seenaknya lagi merekrut dan mengangkat Sekdes, berikut perangkat Desa yang lain, hanya untuk sekedar memenuhi selera Kades.

Itu sebabnya, dalam Perda Inisiatif tentang Perangkat Desa nanti, secara jelas akan tertera rambu-rambu aturan  tentang bagaimana tehnik rekrutment dan pengangkatan Sekdes. Termasuk rekrutment personal perangkat Desa lainnya.

“Dalam Perda itu, juga secara tegas ditentukan batasan usia dan ijazah minimal yang harus dimiliki calon Sekdes dan perangkat Desa lainnya. Tehnik rekrutment-nya juga harus melalui jalur testing, agar kadar kualitas dan profesiobnalisme Sekdes dan perangkat Desa yang terjaring, benar-benar terukur dan kapable,” pungkas Mahmudi. (Sjam/shb).