HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Simpan Sabu, Kuli Bangunan Di Pamekasan Ditangkap Polisi

kuli bangunan yang ditnagkap karena bawa sabu
kuli bangunan yang ditnagkap karena bawa sabu

Pamekasan, maduranewsmedia.com– Satreskoba polres Pamekasan menangkap MH (19) warga Kampung Masjid Kelurahan Kowel Kecamatan Pamekasan, pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap karena menjadi pengguna narkoba  jenis sabu. Tersangka  di tangkap di depan Warung Rahmat Jl.Raya Nyalaran, Kamis (21/7/2016) malam. sekira jam 19:30 Wib.

Kapolres Pamekasan, ,AKBP Nowo Hadi Nugroho  dikonfirmasi melalui kasat Narkoba, AKP Saiful mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan pesta sabu, kemudian aparat  minindak lanjuti  laporan tersebut, ternyata benar hingga  petugas menangkap pemuda tersebut.

Sementara itu, dari tangan tersangka petugas menyita  barang bukti satu pocket kantong plastik klip kecil yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengang berat 0,26 gram, satu lembar kertas rokok ukuran  2 X 5 cm, satu buah Handphone merek Samsung ber warna Hitam, satu buah “kondom” pembungkus Hp bahan plastik warna Coklat Muda tempat menyelipkan atau menyembunyikan Sabu.

“Kami sudah melakukan pengeceka terhadap tersangka dengan tes urin hasilnya negatif meng konsumsi narkoba.” Ungkap kasat narkoba AKP Saiful.

Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 19 tahun penjara. (rhm/shb)