HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

SO Baru Diberlakukan, Sejumlah Kantor SKPD Di Bangkalan Bakal Tergusur

Kabag Organisasi dan aparatutur setkab Bnagkalna, Sarifuddin
Kabag Organisasi dan aparatutur setkab Bnagkalna, Sarifuddin

Bangkalan, maduranewsmedia.com – Pemkab Bangkalan saat ini tengah menggodok Susunan (SO) Organisasi Baru. Ketika SO ini nanti diberlakukan pada awal tahun 2017, sejumlah kantor Satuan pernagkat Kerja Daerah (SKPD) di kabupaten Bangkalan akan tergusur atau dimerger. SKPD yang akan di Merger tersebut antara lain; Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya, Dishubkominfo, Bagian Penanaman Modal dan Bagian Data dan Statistik.

Kabag Organisasi dan Aparatur Setkab Bangkalan, Sarifuddin ketika dikonfirmasi membenarkan rencana pembubaran sejumlah SKPD tersebut. “Sekarang kita masih meyusun Naskah akademik dengan tim dari Universitas Brawijaya Malang,” kata Sarifuddin, Senin  (05/09/2016).

Dikatakan dia, penyusunan organisasi baru itu mengacu kepada Peraturan Perintah  No 41 tahun 2007 tentang oragnisasi perangkat daerah. “Sampai saat ini kami masih menggodok penataan kelembagaan itu, dan sampai sekarang belum membicarakan masalah penganbungan dan perampingan SKPD itu. Kita tunggu saja karena kami masih menyusun Naskah akademiknya, dan kmai ingin menysusn organisasi perangkar daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran,” jelasnya.

Sarifuddin belum bisa memastikan berapa SKPD yang akan dilebur begitu juga dengan Bagian di setkab Bangkalan apakah akan berkurang atau ditambah sesuai dengan Undang-undang yang baru. “Bisa saja kalau itu hanya wacana, tapi nama-nama SKPD yang akan digusur itu bukan dari bagain Oganisasi dan Aparatur, karena kami belum sampai kesana, kami sekarang masih menyusun Naskah akademiknya,” tuturnya.

Terpisah Asisten Tata Pemerintahan, Hasanuddin Buckhori, mengaku jika saat ini pemkab masih tengan melakukan pemetaan (Saat ini masih maping, dan penataan orgnaisasi itu  masih lama,” katanya.

Memang kata Hasauddin, SKPD yang nilai kualifikasi C itu itu di gabung “Dinsos kualifikasi masih C itu harus gabung, Kehutanan kualifikasinya masih C, sedangkan yang kualifikasi A. Disdik, Bapemmas dan Dinkes. SKPD yang Kualifikasi B, Bakesbangpol dan Linmas, Dispenduk,” pungkasnya. (hib/shb)