Soal Kasus Kambing Etawa, RAR Desak Kejari Bangkalan Tetapkan Dua Tersangka Lagi
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Rumah advokasi Rakyat (RAR) melakukan audensi kejaksaan negeri (kejari) Bangkalan. Dalam kesempatan itu, RAR mendesak agar kejari menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus korupsi pengadaan kambing etawa yang terjadi pada atahun 2017 itu. “Dalam beberapa persidangan majelis hakim sudah menyebut dengan jelas,” kata Direktur LSM RAR, Risang Bima Wijaya, Rabu (19/02/2020)
Dalam kasus korupsi pengadaan kambing Etawa ini kata Risang, pihaknya mencurigai ada rekayasa oleh penyidik. “Sejak awal kami curiga kepada penyidik karena menurut kami penyidik itu merekayasa semua kejadian untuk menyelamatkan pihak yang terkait,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Bangkalan, Emanuel Ahmad menyatakan pihaknya masih menunggu hasil persidangan kasus tersebut selesai. “Kami tetap ingin menegakkan hukum akan tetapi kami tidak bisa langsung menyatakan dalam penetapkan tersangka, apa yang telah hakim putuskan maka kami baru bisa menentukan jika mereka tersangka atau tidak, jadi dalam mengambil keputusan harus sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” jelas Ahmad sapaan akrabnya Kajari Bangkalan ini.
Untuk permintaan hakim yang menetapkan dua tersangka lagi, pihaknya masih menghubungi langsung ke para hakim terkait kasus tersebut. “Semua apa yang di perintahkan oleh hakim itu tertulis, dan pihak kami juga masih belum menerima penetapan itu,” pungkasnya. (ver/shb).