HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Soal Pembubaran HTI, HMI  dan  PMII Cabang Bangkalan Beda Pandangan

HTI

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Keberadaan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sudah di ujung tanduk, pasalnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Mengumumkan pembubaran organisasi yang beridiri tahun 1953 di negara timur tengah, Palestina tersebut.

Beberapa hari yang lalu, Kemenko polhukam Wiranto mengatakan, bahwa telah melakukan kajian komprehensif dari berbagai kementrian dan lembaga dalam lingkup menko polhukam, langkah tersebut di ambil lantaran, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta dapat membahayakan keutuhan NKRI.

Sementara Bahiruddin, ketua umum PMII cabang Bangkalan menegaskan bahwa, dirinya mendukung Langkah pembubaran HTI oleh pemerintah, dirinya juga berharap pemerintah mengawasi pergerakan HTI karena sangat di mungkin HTI tetap bergeliria walaupun nama besarnya di bubarkan. “Pada intinya PMII bangkalan mendukung, dan mengharap pemerintah tetap mengawasi kader-kader HTI karena mereka masih dapat menyebarkan HTI,” ungkapnya.

Bahir sapaan akrab Bahiruddin, menuding saat ini HTI banyak berkembang di kampus-kampus bahkan menurutnya banyak dosen dan mahasiswa yang saat ini berHTI oleh karena itu pemerintah juga harus terus mengawasi agar HTI tidak menjalar.
“HTI banyak di kampus-kampus besar, dan pemerintah harus terus mengawasinya agar HTI tidak terus berkembang,”katanya.

Dihubungi secara terpisah, Pengurus HMI cabang bangkalan Totok Setiawan mengatakan, bahwa dirinya menolak pembubaran HTI, pasalnya  belum ada bukti kuat HTI melanggar hukum, Menurutnya, walaupun HTI melanggar ketentuan hendaknya pemerintah harus memperbaiki bukan lantas membubarkan. “Kami menolak karena tidak ada bukti kuat, dan walaupun melanggar, hendaknya pemerintah memperbaiki bukan langsung membubarkannya,” terang Kabid PPD (Partisipasi Pembangunan Daerah) HMI Cabang Bangkalan tersebut.

Dijelaskan totok, dirinya berharap pembubaran Ormas HTI harus di lakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang  berlaku, yakni pemerintah harus membuktikannya di pengadilan, agar Semua menjadi clear apakah layak atau tidak HTI di bubarkan. “Pembubaran harus di buktikan di pengadilan agar semuanya menjadi clear”. Pungkas pemuda asal Lamongan ini. (jpr/shb)