HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Sudah 1 Bulan THL Di Bangkalan Tidak Terima Gaji

Sekdakab Bangkalan, Ir Taufan Zairinsyah

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Sudah 1 bulan Tenaga Harian Lepas (THL) di kabupaten Bangkalan tidak menerima gaji, padahal gaji tersebut sangat diharapkan oleh para  THL. “Ya Untuk kebutuhan sehari-hari kita terpaksa ngutang, sambil menunggu gaji cepat segera cair,” kata salah seorang THL yang enggan disebutkan namanya, Senin (01/02/2021).   

Sekdakab Bangkalan, Ir Taufan Zairinsyah ketika dikonfirmasi masalah tersebut menjelaskan, belum dibayarnya gaji THL tersebut karena adanya perubahan sistem penataan keuangan yang mengunakan aplikasi SIMDA  dan aplikasi yang wajib digunakan dan dibuat oleh Kementerian dalam Negeri adalah Sistem Informasi pemerintahan daerah (SIPD). “Karena adanya perubahan itu, semua pembayaran gaji khususnya THL terkendala,” kata Taufan sapaan akrabnya Sekdakab Bangkalan ini.

Dikatakan dia, untuk mencairkan gaji THL yang selama ini belum cair, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah. “Salah satu langkah yang kita lakukan, kita melakukan koordinasi dengan Kemendagri apakah bisa melakukan dengan sistem manual dan sekarang Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD  berangkat ke Jakarta,” terangnya.

Dijelaskan Taufan, diberangkatkannya Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD itu untuk  memastikan bahwa kendala-kendala yang dihadapi oleh kabupaten Bangkalan dalam hal pembayaran gaji THL. “Kita ingin memastikan, bisa ngak  apakah ada terobosan terobosan yang tidak menyalahi aturan,” tuturnya.

Namun kata Taufan, sejumlah OPD di kabupaten bangkalan sudah mengajukan pembayaran Gjai THL dengan sistem manual. “Kita cek di masing-masing OPD, mereka sudah mengajukan, ya kita tunggu saja barangkali dalam waktu dekat ini gaji THL sudah  bisa cair,” katanya. Sekdakab bangkalan mengharapkan, dengan menggunakan sistem manual yang sudah dikoordinasikan dengan Kemendagri ini, pembayaran keuangan di pemkab Bangkalan bisa segera terealisasi. “Kita berharap secepatnya gaji THL bisa dicairkan,” pungkasnya. (hib/shb)