HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tak Penuhi Persyaratan, Ratusan Napi Lapas  Klas II A Pamekasan Tak Dapat Remisi

Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan, Eko Arif Setiawan
Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan, Eko Arif Setiawan

Pamekasan, maduranewsmedia.com– sedikitnya 188 napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan dipastikan tidak akan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada lebaran hari raya idul fitri tahun ini, lantaran belum memenuhi syarat untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Berdasarkan Data yang dihimpun maduranewsmedia.com dari lapas Pamekasan, sebanyak 703 orang Narapidana (napi) penghuni lapas klas II A pamekasan ini, namun  yang sudah diajukan untuk memperoleh remisi sebenyak 312 orang napi, karena sudah memenuhi  syarat sesuai dengan keputusan presiden (Keppres) nomer 174 tahun 1999 tentang remisi. Yang sudah di ajukan. Selaian itu, pihak lapas masih mengajukan remisi susulan sebanyak 203 orang napi. Hal itu sampaikan Kasi Bimbingan Narapidana Lapas Kelas II A Pamekasan, Eko Arif Setiawan. Kamis (16/6/2016).
Di tambahkan arif. 188 napi di lebaran kali ini, tidak bisa diajukan untuk memperoleh remisi karena terkendala sejumlah faktor, diantaranya masih berstatus tahanan. Selain itu, karena masuk sebagai napi dalam kasus yang berkategori khusus, misalnya karena perkara perdagangan manusia (human trafficking), narkotika, korupsi dan terorisme. Sehingga, untuk diajukan bisa memperoleh remisi harus menemui persyaratan lainnya.

“Kami contohkan pada kasus korupsi, untuk bisa diajukan memperoleh remisi, terpidananya harus selesai membayar denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Kalau pada perkara narkotika, terpidana harus mau bekerja sama dalam membongkar sindikat yang lebih besar,” kata Arif.

Namun secara umum, syarat napi untuk memperoleh remisi karena berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas dengan predikat baik.

dalam pengajuan remisi lebaran kali ini, pengurangan masa tahan yang diajukan antara 15 hari sampai 2 bulan, tergantung pada lamanya menjalani hukuman. Jika, usulan tersebut disetujui, hasilnya baru akan disampaikan pada saat hari raya idul fitri oleh Bupati Pamekasan. “Kami berharap usulan yang kamu ajuan nantinya diterima. Kalau kami lihat sisa masa hukuman, kemungkinan terdapat enam napi yang kemungkinan langsung bebas, karena remisi yang diajukan selama 2 bulan, tapi sisa hukumannya tidak selama 2 bulan. Rata mereka kasus pidana umum,” ungkapnya. (rhm/shb)