Tak Setor LADK, PKPI Terancam Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pemilu
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Partai Keadilan dan Pesratuan Indonesia (PKPI) terancam di diskualifikasi sebagai sebagai peserta pemilu di kabupaten Bangkalan. Pasalnya, partai tersebut tidak menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). “Kalau tidak menyerahkan LADK sanksinya adalah partai yang bersangkutan bisa di diskualifikasi dari peserta Pemilu,” kata Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar, Selasa (03/10/2019).
Memang kata Fauzan, di kabupaten Bangkalan, PKPI tidak mendaftarkan Caleg-nya, akan tetapi PKPI tetap wajib menyetorkan LADK-nya. “PKPI tidak mendaftrakan Caleg-nya., Karena Ketua DPC PKPI Bangkalan, Sofiullah Nyaleg dari PPP, sementara Sekretarisnya, Abdul Hadi juga nyaleg tapi berangkat dari Gerindra,” jelasnya.
Dijelaskan Fauzan, karena tidak menyerahkan daftar calon Legislatif ini, kemungkinan sampai saat ini PKPI kabupaten Bangkalan tidak menyerahkan LADK. “Persoalannya bukan karena tidak menyerahkan daftar caleg-nya, namun penyerahan LADK tetap wajib bagi parpol peserta pemilu,” terangnya.
Ditambahkan Fauzan, dari 16 parpol,peserta pemilu di kabupaten Bangkalan sampai saat ini baru 15 Parpol yang menyerahkan LADK. “Memang dari awal dari 16 Parpol hanya 15 Parpol yang telah menyerahkan daftar Caleg dan LADK,” tuturnya.
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, sebenarnya dalam kasus ini KPU Bangkalan telah mengirimkan surat ke DPC PKPI kabupaten Bangkalan, namun sampai detik ini tidak ada balasan dari partai tersebut. “Kita sudah menyurati, namun terap tidak ada respon dari pengurusnya,” kata Fauzan.
Untuk kasus PKPI yang belum menyerahkan LADK ini kata Fauzan, KPU kabupaten Bangkalan akan menyerahkannya ke KPU Propinsi dan KPU RI. “Masalah ink akan kita serahkan ke KPU Propinsi dan KPU RI,” pungkasnya.(hib/shb)