HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tanah Sitaan KPK Dari Terpidana RKH Fuad Amin Diberi Patok Oleh ATR/BPN

tanah sitaan KPK yang dipatok

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Tanah seluas 18.788 M2 atau 1,8 hektar Sitan KPK dari terpidana RKH Fuad Amin Imron dipasangi patok pembatas oleh Petugas dari ATR/BPN kabupaten Bangkalan. Tanah sitaan KPK atas nama Masnuri Fuad yang berlokasi di depan pasar Ki Lemah duwur jalan Halim Perdana Kusuma (Ringrod) kelurahan Mlajah kabupaten Bangkalan itu rencananya akan dibangun  kantor ATR/BPN Kabupaten  Bangkalan. “Hari ini kita lakukan pemasangan patok tanda batas diatas tanah rampasan negara,” kata Kepala ATR/BPN Kabupaten Bangkalan, Laode Asrofil,SH, MA  disela-sela kegiatan pemasangan Patok tanda batas, Rabu (11/4/2018).

Dikatakan Laode Asrofil, tanah rampasan negara ini merupakan sitaan KPK dan sekarang dikuasi oleh negara, kemudian oleh negara sesuai kewenangan Kementrian Keuangan memberikan kepada Kementerian ATR/BPR. “Rencana Penyerahan aset ini secara fisiknya akan dilakukan hari jum,at besok, dari kementrian keuangan bersama KPK menyerahkan fisik sertifikat tanah kepada kementrian ATR/BPN pelaksanaannya akan dilaksanakan di Kanwil ATR/BPN  propinsi Jatim,” jelas Asrofil panggilan akrabnya Kepala ATR/BPN kabupaten Bangkalan ini.

Dijelaskan dia, tanah dengan luas 18.788 M2 ini rencana penggunaannya akan digunakan kementerian ATR/BPN untuk pembangunan kantor Pertanahan kabupaten Bangkalan. “Rencana kedepan akan kita bangun kantor ATR/BPN kabupaten Bangkalan, karena kantor Pertanahan yang ada saat ini porsinya sangat kecil dan sudah tidak memadai,   dengan lokasi lahan yang luas seperti ini Insya Allah, segala fasilitas yang dibutuhkan sarana dan prasarana untuk kebutuhan kantor bisa memadai,” terangnya.

Lebih lanjut Laode Asrofil menjelaskan, pemasangan patok batas ini untuk memastikan apakah lahan yang ada sesui dengan sertifikat. “Pemasangan patok tanda batas ini apakah sesuai dengan sertikat M 3575, jadi bukan pengukuran permohonan hak, tetapi pemasangan patok tanda batas untuk memastikan  yang mana lokasi tanah sertifikat M 3575, jadi kita tidak menambah luas dan tidak mengurangi luas, Tanah ini atas nama Siti Masnuri, istri dari Fuad Amin sementara yang bersangkutan saat ini dalam proses pidana,” tuturnya,

Untuk rencana Pembangunan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bangkalan, pihaknya masih akan mengusulkan nke pemerintah pusat. “Untuk rencana pembangunan kantor kita akan mengusulkan dulu ke pusat, anggaran yang dibutuhkan  berapa, paling tidak tahap awal kita akan mengajukan anggaran untuk pemagaran keliling, agar upaya lokasi ini aman, selain  itu agar publik tahu, bahwa tanah ini milik negara yang digunakan oleh Kementerian ATR/BPN” katanya

Rencananya kata Laode Asrofil, usai menerima penyerahan Penggunaan Tanah rampasan KPK dari terpidana RKH Fuad Amin ini Menteri ATR/BPN akan melakukan peninjauan lokasi. “Meteri ATR?BPN hari Jum,at setelah penyerahan akan meninjau ke lokasi kesi ini,” pungkasnya. (hib/shb)