HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Terkait Dugaan Rekayasa SPJ BOS, Kadisdik Bangkalan Diperiksa Kejari Selama 6 Jam Lebih

Kepala DinasPendidikan kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan selama 6 jam lebih. Pemeriksaan terhadap orang nomer satu dilingkungan Dinas Pendidikan itu terkait dengan dugaan rekayasa SPJ BOS selama 3 tahun yaitu mulai tahun 2016 hingga tahun 2018. Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan itu datang ke kantor Kejaksaan negeri Bangkalan sejak  pukul 10 WIB dan meninggalkan kantor pukul 16.15 Wib. Ironisnya, Bambang Budi Mustika meninggalkan Kantor Kejaksaan lewat pintu Samping kantor tersebut untuk menghindari kejaran awak media.

Humas Kejaksaan Negeri Bangkalan, Putu Arya SH, menjelaskan diperiksannya Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bangkalan itu  terkait dengan rekayasa SPJ BOS  tahun 2016,2017 dan tahun 2018. “Pada  intinya pak kepala Dinas pendidikan ini dimintai keterangan rekayasa SPJ pengadaan buku,” kata Putu panggilan akrabnya Humas Kejari Bangkalan ini, Selasa (15/10/2019).

Dikatakan Putu, Sebelumnya pihak Kejaksaan telah memanggil Kabid SMP dan Kbid SD untuk dimintai keterangan terkait rekasan SPJ BOS  tersebut. “Sebelumnya kita sudah meminta keterangan kepada beberapa orang  Kabid di Dinas Pendidikan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Putu, diperiksanya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika itu berdasarkan laporan dari masyarakat. “Dasar pemeriksaan ini karena ada salah satu laporan dari masyarakat, pelapor nya tidak bisa kita jelaskan untuk menjaga kerahasian-nya, terkait laporan itu, kemudian  kami membuat laporan dan terbitlah surat perintah penyelidikan ini  untuk menindak lanjuti,” terangnya.

Sebab kata Putu, Setiap laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan harus ditindak lanjuti. “Karena setiap laporan  belum tentu benar,  bahkan sifatnya  Led terbuka, pulbaket dan puldata, dan  sampai saat ini kita masih mengumpulkan keterangan dari pihak pihak terkait  sehingga untuk menyimpulkan  laporan yang diberikan ke kami apakah benar atau tidak,” tuturnya.

Ditambahkan Putu, untuk penyelidikan laporan rekayasa LPJ BOS ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kita juga masih koordinasi  dengan BPK karena untuk  berkoordinasi dengan BPK ini sulit sulit gampang apalagi terkait dengan temuan yang berasal pemda dan  dinas terkait itu agak susah.” Katanya.

Putu menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum menemukan kerugian negara. “Kalau kerugian negara belum kita temukan karena masih kita pelajari dulu terkait dengan dokumen dan juklak juknisnya serta keterangan yang bersangkutan karena banyak pihak disini yang perlu dimintai keterangan sehingga nanti muncul di laporan tersebut apakah laporan yang kita terima ini benar,  ada bukti permulaan atau tidak ada sehingga nanti kita bisa pertangung jawabkan. Karena anggaran itu diambil dari dana perimbangan, namun saya lupa nominalnya,” pungkas Putu.(hib/shb)