HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Terkait Kasus OTT, Camat Kadungdung Sampang Ditetapkan Sebagai Tersangka

kasus OTT kabupaten sampang
kasus OTT kabupaten sampang

 

Sampang Maduranewsmedia.com–  Distreskrimsus Polda Jatim nampaknya serius membongkar jaringan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah hukum Polres Sampang. Terbukti, hasil persidangan perkara kasus penyalahgunaan ADD dan DD di Polda Jatim, 13 Desember 2016, pukul 13.00 sampai 15.30 wib, Camat Kedungdung A. Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (15/12/2016).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Marenga. Menjelaskan, Camat kedungdung kabupaten sampang tersebut memiliki peranan penting dalam penyelewengan dana ADD maupun dana DD yang anggota berhasil menangnkap 7 tersangka di bank jatim cabang Sampang dengan barang bukti sebesar Rp 1.4 miliar. Dimana Camat Kedungdung berperan yang tertera dalam Pasal 55 junto pasal 21 e tentang Tindak Pidana Korupsi UU No. 20 Tahun 2001.

“Camat Kedungdung atas nama A. Djunaidi telah dinaikkan statusnya dari sebagai saksi menjadi tersangka,karena berdasarkan penyelidikan dan keterangan dari ke  tujuh orang tersebut”. kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Marenga.

Kemudian, mantan kabid humas Polda Sulsel itu menjelaskan, peranan Camat tersebut akan uraikan pada tanggal 16 Desember 2016 mendatang. Sebab, tersangka saat ini berada dirumahnya. “Jumat depan, kami akan sidang lagi,” jelasnya dikomfirmasi maduranewsmedia.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (15/12/2016).

Dikatakan Frans Barung , orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor. Kemudian, mengenai ancaman pidana perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni berrdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Imbuhnya.

Seperti yang di beritakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 7 oknum pengawai Kecamatan Kedungdumg dan Kepala Desa setempat dalam dugaan penyelewengan dana ADD terjaring OTT di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, pukul 15.30 wib. Hasil OTT tersebut, diamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar. (rhm/shb)