HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Terkait Tersangka Baru Kasus Korupsi APBD Tahun 2014, Ajudan Wabup Bangkalan Dipanggil Kejari

 

ajudan wakil Bupati bangkalan saat di Kejaksaan negeri
ajudan wakil Bupati bangkalan saat di Kejaksaan negeri

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kasus korupsi dana APBD tahun 2014 yang telah menyeret mantan Kabag umum Bagus Hariyanto terus melebar, kini Kejkasaan negeri bangkalan kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yiatu inisial E salah soerang staf  bagian umum Setkab Bangkalan. Untuk kepentingan prose penyidikan, Kejaksaan nenger Bangkalan memanggil Ajudan wakil bupati bangkalan, Hardi, Staf humas dan Protokol serta anggota Satpol PP bangkalan. “Saya dipanggil Kejkasaan untuk saksi tersangka baru,” kata  ajudan wakil. Bupati. Hardi usai diperiksa kejaksaan. Negeri bangkalan, Rabu (19/10/2016).

Dikatakan Hardi, sejak kejaksaan negeri bangkalan menangani kasus karupsi dana APBD tahun 2014, dirinya sudah dua kali dipanggik kejaksaan sebagai saksi. “Ini yang keduakalinya, yang pertama dulu waku pak bagus, sekarang ini untuk yang tersangka baru dari bagian umum,” jelas Hardi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan negeri bangkalan itu, ajudan wakil bupati bangkalan itu dicerca dengan sejumlah pertanyaan. “Ya pertanyaan-nya hampir sama  pada saat pertama kalisaya di ,mintai keterangan,”  terang Hardi.

Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Nurul hisyam menjelaskan, ketiga orang staf di pemkab bangkalan yang dipanggil itu sebagai saksi untuk tersangka E. “Ya mereka kita minta keterangan untuk tersangka E,” jelas Nurul  Hisyam.

Lebih lanjut Nurul Hisyam menjelaskan, untuk komposisi saksi antara tersangka B (Bagus hariyanto dan tersangka E hampir sama. “Komposis saksi-nya hampir sama, namun untuk meminta keterangan kepada  yang lain, kita menunggu kebutuhan, kalau memang dibutuhkan ya kita akan meminta keterangan kepada saksi-saksi yang telah menjadi saksi untuk tersangka B,” katanya.

Untuk kasus korupsi dana APBD tahun 2014 ini, Kasi Pidsus Kejaksaan negeri bangkalan berjanji akan segera melimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan. “Kemungkinan bulan depan berkasnya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan,” pungkas Nurul Hisyam. (hib/shb).