HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tiga Parpol Tak Serap Dana Banpol Tahun 2016

parpol

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– sebanyak tiga partai politik (Parpol) tidak menyerap dana bantuan partai politik (Banpol) tahun 2016. Ketiga Parpol yang tidak meyerap dana banpol itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat (PD). “Dua Minggu yang lalu kita sudah mencairkan Banpol,  namun ada tiga Parpol yang tidak menyerap Banpol dengan berbagai alasan,” kata Kepala Bakesbangpol dan Linmas, Nawawi, Kamis (29/12/2016)

Dikatakan Nawawi Ketiga Parpol yang tidak menyerap dana bantuan Parpol itu. adalah PAN, PPP dan Demokrat. “Kalau PAN itu memang tidak mau menyerap dan Ketua PAN. Beserta pengurusnya  sudah memberikan surat pernyataan kepada kita Bahwa tidak akan menyerap Banpol,” jelas Nawawi.

Sedangkan Partai Demokrat kata Nawawi tidak menyerap Banpol karena Partai Demokrat tidak bisa menyerahkan SK susunan Kepengurusan. “Kalau Partai Demokrat ini tidak bisa menyerap dana. Banpol karena belum ada SK kepengurusan, karena  ketuanya masih bermasalah. Dengan hukum, sementara Partai Demokrat belum mengelar Muscab,” teranya.

Ditambahkan Nawawi, Sementara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak bisa menyerab Banpol,karena sampai saat ini di tubuh PPP pusat masih terjadi dualisme kepemipinan. “Karena di  PPP  masihterjadi dualisme kepemimpinan,jelas kita ngak berani untuk mencairkan  banpol untuk PPP,” tuturnya.

Lebih lanjut Nawawi menjelaskan, dana bantuan parpol yang tidak terserap oleh tiga parpol tersebut akan langsung dikembalikan ke kas deerah (Kasda) “Anggaran untuk banpol yang tidak terserap itu secara otomatis akan kembali ke kasda,” katanya.

Terpisah Ketua DPD PAN kabupaten Bangkalan, Abd Rahman ketika di konfirmasi mengatakan,  pihaknya tidak menyerap dana banpol tersebut karena banyak modhorotnya dari manfaatnya. “Saya menilai lebih besar mudhorotnya daripada manfaatnya, jadi lebih bapol itu tidak kami serap,” pungkas Abd. Rahman. (hib/shb)