Timsuncang Bikin Anggota Bappemperda DPRD Bangkalan Gerah
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ketua Bapemperda DPRD Bangkala, Ach Haryanto menilai adanya Pemendagri no 80 tahun 2015 akan menjadi hambatan bagi kreatifitas anggota DPRD didalam menyusun Raperda. “Jadi berkaitan dengan turunan uu no 12 tahun 2011, tentang produk pembuatan peraturan daerah, ada Permendagri No 80 2015, dimana dalam Permendagri itu telah diatur bahwasanya dalam proses pembuatan pembahasan Raperda harus melibatkan tim penyusun dan perancang (timsuncang) dari Kemenkumham,” kata Anto panggilan akrabnya Ketua Bapemperda DPRD Bangkalan, selasa (17/05/2016).
dikatakan dia, dengan adanya Permendagri itu, anggota Bapemperda merasa dikebiri dengan oleh timsuncang, sebab timsuncang akan menghapus draf-draf dalam raperda yang dijaukan dan dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada ditasanya. “Padahal didalam menyusun draf-draf itu kita sudah melibatkan tim ahli, dengan adanya timsuncang dari Kemenkumham ini kemungkinan akan ada draf-draf raperda yang tengah kita bahas bisa didelet. Dan adanya Timsuncang ini juga menjadi ancaman bagi tenaga ahli,” jelasnya
lebih lanjut Anto menjelaskan, saat ini Bapemperda DPRD kabupaten Bangkalan telah melaounching 5 Raperda inisiatif. Ke-5 raperda nisiatif itu antara lain; Raperda CSR, Raperda Peraturan Produk Hasil Daerah (PPHD), Raperda Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar modern, Raperda Pariwisata Syariah serta raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Ke 5 raperda yang tengah kita bahas ini sudah dikomunikasikan dengan timsuncang Kemenhukam kanwil propinsi,” terang politisi PKB ini.
ditambahkan dia, Bapemperda DPRD bangkalan juga juga sudah melakukan tahapan pendampingan dengan timsuncang terhadap 5 raperda inisiatif itu yang saat ini sudah diparipurnakan. “Insya Allah semester kedua bulan 6 nanti 5 raperda ini sudah selesai pembahasannya, proses selanjutnya adalah penetapan, baru evaluasi gubernur, dan prosres terakhir raperda itu diundangkan ya kira-kira bulan Sepetember diundangkan,” tuturnya.
Ketua Bappemperda ini mengharapkan dengan adanya Permedagri No 80 itu nantinya akan membuat produk DPRD bangkalan akan lebih bermutu. “Harapannya Baleg dan alat kelengkapan dewan pengusul (AKD) kedepan produknya akan lebih bermutu, karena sudah ada pendamping yang memang ada sistem birokrasinya dan berkompeten di bidangnya namun DPRD Bangkalan akan tetap menggunakan tenaga ahli meskipun sudah ada timsuncang,” pungkasnya. (hib/shb)