Tuntaskan Kasus Sengketa Tambak Garam, Bupati Pamekasan Pertemukan Warga Dengan Perhutani
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Untuk menuntaskan kasus sengketa lahan tambak antara masyarakat dengan Perhutani, Bupati Pamekasan, Achmad Syafii mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa. “Kami siap untuk memfasilitasi mediasi antara perhutani dengan pemilik sertifikat dengan membetuk tim kecil, tujuannya agar permasalahan ini cepat selesai” kata Achmad Syafii dalam acara pertemuan antara warga pemilik lahan tambak dan Perhutani di Pendopo Agung Ronggosukowati, Kamis (23/6/2016) malam.
Dalam acara yang dihadiri oleh forum pimpinan daerah (Forpimda) setempat, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pamekasan, KPH Perhutani Madura dan Perhutani Perwakilan Malang, Bupati Pamekasan memberikan sedikitnya tiga kesimpulan atas sengketa tanah lahan garam yang di serobot perhutani dan diklaim sebagai hutan lindung seluas 110 hektar di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan itu.
Dikatakan Achmad Syafii, Kasus sengketa lahan garam itu terjadi sejak tahun 2001, lahan tambak itu sudah di klaim milik perhutani dan di klaim sebagai hutan lindung dan hingga tahun 2016 ini kasusnya tak kunjung selesai. “Kami berupay auntuk menutaskan kasus ini,” terang orang nomer satu dilingkungan Pamekasan ini.
Pada kesempatan itu, Achmad Syafii menyatakan ada tiga kesimpulan dalam, pertama, Perhutani diminta mengembalikan lahan tersebut kepada fungsinya sebagai hutan lindung dan tidak boleh di pakai sebagai lahan tambak garam yang selama ini difungsikan sebagai tambak garam, kedua, dia meminta Perhutani melakukan memutus kontrak dengan warga yang ditunjuk Perhutani untuk menggarap lahan tersebut, dan Ketiga, Pemerintah siap untuk memfasilitasi mediasi antara perhutani dengan pemilik sertifikat dengan membetuk tim kecil.
Sengketa lahan itu berawal dan makin meruncing setelah diprotes sejumlah warga Desa Pedelegan, Kecamatan Pademawu. Karena, Pertuhani dituding telah menyerobot lahan yang diklaim bersertifikat atas nama warga Padelegan.
Parahnya lagi, perebutan lahan tersebut berlangsung sejak tahun 2001. itu sebenarnya sudah dimenangkan oleh warga Trokem melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya 2013 silam. Kala itu, Perhutani menunjuk 28 warga Trokem yang dikoordinatori oleh Raji alias Pak Sipah untuk membuka tambak garam di atas lahan sengketa.
Dari situlah warga Pedelegan enggan menerima putusan tersebut karena sebagai pemilik sertifikat yang sah. Kemudian warga melaporkan Pak Sipah atas kasus penyerobotan tanah. Adalah Syafii cs yang melaporkan kasus itu ke polisi. Syafii di sini merupakan salah satu warga dari lima warga Padelegan yang mengaku pemilik sertifikat tanah.
Tak tanggung-tanggung, Pak Sipah dilaporkan warga Pedelegan hingga tiga kali dalam kasus yang sama. Bahkan, laporan itu diterima sehingga Pak Sipah dijatuhi vonis hukuman percobaan selama 8 bulan oleh pengadilan. Terakhir, Pak Sipah kembali dilaporkan bersama rekannya, atas nama Junid tahun 2015. Keduanya, dituduh masih menggarap lahan tersebut.
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan akhirnya memutus Pak Sipah dan Junid bebas karena kegiatannya yang dilakukan mereka berdua dinilai tidak melanggar hukum alias bukan penyerobotan tanah.
Meski demikian, persoalan ini tidak sampai di situ, justru kian memanas antara pemilik sertifikat dengan Perhutani. Pasalnya, pihak Perhutani enggan menindaklanjuti hasil putusan pengadilan ke BPN Pamekasan dan tidak mengajukan pembatalan sertifikat milik Syafii cs, selaku pihak yang menerbitkan sertifikat tanah.
Usai mediasi dilakukan, pihak Perhutani di hadapan sejumlah awak media enggan berkomentar banyak. Bahkan, mengenai desakan Bupati Pamekasan, agar memutus kontrak dengan warga Trokem, pun ditanggapi setengah hati. “Kami pada prinsipnya menghargai semua keputusan itu saja. Dan, itu bukan kewenagan kami untuk menjawab,” kelit Bagian Pengukuran Perhutani Malang, Yuda Ahmad Sidiq.
Sementara, dari pihak KPH Perhutani Madura, menghindar dari wartawan ketika akan dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Dan dia langsung lari ke mobilnya. (rhm/shb)