HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

UMK Kabupaten Bangkalan Tahun 2023  Naik 10 Persen

Plt Kadisperin Naker Bangkalan, Qorry Yuniastuti

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Para Pekerja di kabupaten Bangkalan bisa tersenyum lebar. Pasalnya, pemerintah telah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen. “UMK telah ditetapkan oleh Ibu Gubernur Jatim pada tanggal 7 Desember lalu. dan UMK kabupaten Bangkalan naik 10 persen, ” kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan, Qorry Yuniastuti, Sabtu (17/12/2022)

Dikatakan dia, UMK kabupaten Bangkalan tahun 2021 sebesar Rp  1.956. 773,48, dan pada tahun 2023 UMK kabupaten Bangkalan naik 10 persen menjadi Rp 2.152.450,83 “Kenaikan UMK disesuaikan dengan Permen Naker No 18 tahun 2022 tetang penetapan  UMK  tahun 2023,” jelas Qorry sapaan akrabnya Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan ini.

Padahal kata Qorry, para pengusaha di kabupaten Bangkalan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8 persen dari sebelumnya Rp  1.956. 773,48 menjadi Rp 2.113.315,36. “Yang menentukan usulan kenaikan 8 persen dari pengusaha itu berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan  dengan SK Bupati, Namun usulan dari Pengusaha itu terbentur dengan aturan dari Kemenaker, ” terangnya.

Dijelaskan Qorry,  Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan mensosialisasikan kenaikan UMK tersebut. “Tanggal 7 ditetapkan, tanggal 8 kita sosialisasikan kepada beberapa pengusaha di kabupaten bangkalan, sekaligus menyampaikan SK Gubernur, ” tuturnya.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan mengharapkan para pengusaha membayar UMK para pekerjanya sesuai SK Gubernur Jatim. UMK ini berlaku per tanggal 1 januari 2023, dan kami berharap para Pengusaha membayar pekerjanya sesuai UMK, karena kalau tidak membayar sesuai UMK maka ada sanksi-nya, ” pungkas Qorry. (min/shb)