UPT Disdik Bakal Dihapus
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Unit Pelaksana Tehnis (UPT) dinas pendidikan yang ada di 18 kecamatan di kabupaten Bangkalan bakal dihapus. Penghapusan UPT disdik tersebut diatur dalam Permendagri no 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksanaan tehnis daerah.
Kepala bagian Organisasi Setkab Bangkalan, Ary Suharja ketika dikonfirmasi membenarkan adanya rencana penghapusan UPT disdik tersebut. “Rencana pembubran UPT disdikinimasih diusulkan dan masih dalam proses,” kata Ary Suharja, Rabu (4/10/2017).
Dikatakan Ari Suharja, UT Disdik tersebut nantinya akan dirubah menjadi satuan pendidikan. “Jadi bukan Kepal aUPT lagi tapi kepala satuan pendidikan persekolah, dan bukan pejabat struktural lagi, tapi sifatnya hanya sebatas koordinator,” jelas Ary.
Terpisah Sekretaris Disdik bangkalan, Bambang Budi Mustika mengatakan, keberadaan UPT disdik di kecamatan itu sangat dibutuhkan. “UPT itu sangta diperlukan sekali oleh Disdik, sebab jika terjadimasalah terkait pendidikan di kecamatan UPT iniyang bisa menyelesaikan,” terang Bambang.
Dikatakan Bambang, jika nanti keberadaan UPT ini tetap akan dihapus karena tidk sesuai dengan Permendagri no 12 tahun 2017, maka pihaknya akanmenyerahkan kepada bagian Organisasi di pemkab Bangkalan. “Masalah penyusunan Organisasi ini bukan wewenang kita, kalau memang UPT dihapus apa langkah-langkah yang akan dimabil misalnya akan membentuk koordinator pendidikan non struktural ditingkat kecamatan itu semua terserah kepada bagian organisasi,” katanya.
Namun kata bambang, sebelum ada perubahan dari bagian organisasi, dirinya meminta kepada UPT Disdik yang ada di 18 kecamatan untuk bekerja seperti biasanya. “Saya harap Ka UPT bekerja seperti biasa hingga ada keputusan yang mengikat. Kalau tidak salah Permendagri ini akan di berlakukan pada bulan januari tahun depan,” pungkasnya. (hib/shb)