Warga Desa Langkap Ditangkap Usai Pulang Beli Narkoba
Bangkalan,maduranewsmedia.com– nasib sial menimpa Ali Mursidi (26) warga dusun Tebbanah, Desa Langkap,Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Dia ditangkap tim gabungan Satresrim Polres bangkalan dan unit Resrim polsek Burneh usai membeli sabu dari Desa Parseh kecamatan Socah. Dia ditangkap petugas di jalan raya Ds Jambu, Kecamatan. Burneh, Kabupaten Bangkalan, Ahad (13/5/2018) sekitar pukul 23.25 WIB.
Informasi yang dihimpun dari Bagian humas Polres Bangkalan, Pada hari Ahad (13/5/2018) sekitar pukul 23.25 Wib, di Jalan Raya Desa Jambu Kecamatan Burneh, Kabupaten. Bangkalan, Sat Reskrim Res Bangkalan (unit pidum) dan Unit Reskrim Polsek Burneh tengah melaksanakan razia sepeda motor. Pada saat Razia nampaknya ada salah seorang pengendara sepeda motor ketika melihat ada razia, si pengendara langsung meloncat dari sepeda motor dan lari sambil membuang HP dan plastik kecil yang di duga berisikan sabu. Kemudian polisi menangkap dan membawa barang bukti ke Sat Reskoba polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKBP Bidaruddin.
Dikatakan Bidaruddin, dari penyidikan pengakuan tersangka Ali Mursidi membeli sabu dengan mengendarai sepeda motor dari daerah Desa Parseh, Kecamatan Socah. “Sebelumn ya tersangka Ali Mursidi menelpon ke BN (DPO) untuk membeli sabu dan sesampainya di Desa Parseh, tersanka ketemu dengan BN dan membeli sabu seharga Rp 400.000,- dan saat perjalanan mau pulang ke Desa Langkap, tepatnya di jalan raya Desa, Desa Jambu, tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Res Bangkalan (unit pidum) dan Unit Reskrim Polsek Burneh,” jelas Bida panggilan akrabnya Kasubag humas.
Dijelaskan Bida, tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan permufakatan jahat dalam Narkotika gol I jenis sabu. “Tersangka akan dijeratb dengan pasal 112 ayat (1) yo 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)