HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Warga NU Pamekasan Siap Perang Sikapi Penistaan Ahok Terhadap Rois Am PBNU

 

PCNU Pamekasan saat konfrensi pers

Pamekasan, maduranewsmedia.com- Pernyataan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ahok yang menyebut ketua MUI Ma’ruf Amin telah menerima telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  agar mengeluarkan fatwa, dinilai sama halnya mengajak perang dengan warga NU, pernyataan tersebut dinilai telah melukai warga NU lantaran melecehkan pimpinan tertinggi warga Nahdliyyin. Kamis ( 2/2/2017)

Pengurus cabang Nahdatul Ulama (PCNU) kab. Pamekasan, Kamis siang menggelar konfrensi pers terkait pernyataan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang sempat menyebut Rois Am PBNU sekaligus ketua MUI pusat yang dinilai tidak berkompeten dalam memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus penistaan agama di Jakarta beberapa waktu lalu. pernyataan tersebut,dinilai telah melukai warga Nahdiyyin di penjuru indonesia.

Warga NU menilai. KH Ma’ruf Amin merupakan panutan dan imam besar umat islam di Indonesia dan tidak semestinya diperlakukan kasar oleh siapapun, apa lagi dituduh memberikan kesaksian palsu yang justru dinilai telah menyulut emosi umat islam di indonesia.

Menyikapi hal tersebut, warga NU pamekasan mengecam keras perilaku Ahok dan tim kuasa hukumnya yang telah bersikap arogan terhadap Rois Am PBNU dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama. “Bahkan. warga NU di pamekasan menyatakan siap perang dan rela mati demi membela kehormatan imam besar warga NU,”. Kata wakil Rois syuriah pcnu pamekasan KH Misbahul munir,

Seperti diberitakan oleh hampir semua media nasional, kh. Ma’ruf Amin dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang ke delapan kasus penistaan agama yang menimpa ahok,dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum ahok mencecar KH Ma’ruf Amin dengan berbagai pertanyaan yang dinilai menyudutkan, bahkan beberapa aktifis nahdlatul ulama menilai pertanyaan kuasa hukum ahok sangat politis dan jauh dari materi pokok persidangan. (rhm/shb)