HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Warga Tanjung Bumi Ditangkap Usai Pesta Sabu

 

tersangka SS

Bangkalan,maduranewsmedia.com– jajaran anggpta Reskrim Polsek  Tanjung Bumi berhasil menangkap Hoirus Saleh (21) warga Dusun Mandeleh Desa Telangoh Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan. Yang bersangkutan ditangkap karena dilaporkan telah berpesta sabu. “Modusnya membeli sabu bersama FD saat ini menjadi DPO dan memakainyabersama sama di rumah tersangka,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridah Melalui Kasubag humas polres Bangkalan AKP Bidaruddin, Ahad (14/1/2018).

Dikatakan Bidaruddin, kronolgi penagkapan terhadap tersangka itu terjad pada hari Sabtu,(13/1/2018) sekitar pukul 15.30 wib  dirumah tersangka Hoirus dimana anggota jajaran reskrim polsek tanjung bumi telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor. “Setelah dilaksanakan penggeledahan di kamar rumah milik Saudara Hoirus Soleh, diketemukan  barang bukti berupa alat sabu (Bong), kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungbumi untuk prose penyidikan lebih lanjut,” Bidaruddin

Dijelaskan Bidaruddin, selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barangbukti berupa  Bong, 1 unit Kompor, 2  korek gas warna hijau dan kuning, 3  buah pipet yang berisi sisa kerak sabu 1 plastik klip kecil berisi sisa sabu, 4 buah sedotan,- 1 catembat pembersih pipet, 2 jarum untuk lubangi sedotan dan 1 buah gunting.

Tersangka dijhera dengan pasal . Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) yo 132 ayat 1 sub.Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 YO Pasal 55 ayat (1) ke (1) KHUP. “yang diduga telah melakukan tindak pidana  memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan permufakatan jahat dan atau penyalah gunaan bagi diri sendiri, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)