Waw, Sidang Paripurna Perubahan Raperda Dihujani Intrupsi
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Sidang paripurna tentang perubahan rencana peraturah daerah (Raperda) di warnai hujan intrupsi dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Pamekasan. Sidang terkait usulan per komisi. Itu cukup menegangkan. Sebab tidak seluruh fraksi menyepakati adanya usulan poin-poin yang tertuang dalam Raperda tersebut. Yang di gelar di ruang sidang paripurna Rabu (18/5/2016).
Seperti Komisi I dan komisi IV mengusulkan raperda pedoman pembentukan usaha milik desa dan Raperda tentang ketertiban sosial. Sementara komisi IV mengusulkan Raperda tentang wajib belajar madrasah diniyah awaliyah (Madin). Dari tiga usulan Raperda ini dua raperda yakni tentang ketertiban sosial dan wajib belajar dan Madin mendapat kritikan dari berbagai kalangan.
Kiritikan datang dari Fraksi PAN Sejahtera, Al Anwari mengatakan belum bisa menerima usulan Raperda tentang wajib belajar Madin, karena ada poin-poin yang akan berdampak buruk bagi lingkungan lembaga jika diberlakukan. Menurutnya, selama ini keberadaan lembaga Madin berdiri sendiri tanpa di intervensi oleh Pemerintah.
Anwari memprediksi, apabila Raperda tersebut disahkan menjadi Perda, maka tidak menutup kemungkinan Pemerintah akan memberikan aturan dan berbagai fasilitas untuk lembaga tersebut. Atas dasar itulah, dikhawatirkan, nilai-nilai agama di tingkat kelembagaan akan terabaikan.
Di samping itu, juga tidak menutup kemungkinan bila Raperda itu disahkan menjadi Perda lembaga Madin akan saling merebut bantuan fungsional, biaya perbaikan gedung dan bantuan lainya yang terikat. Kendati itu, Fraksi PAN Sejahtera belum menerima usulan Raperda tersebut.
“Pendidikan Madin selama ini berjalan tanpa invervensi dari pemerintah. Kalau Raperda itu disahkan, Pemerintah harus ikut andil memberikan fasilitas dan bantuan untuk kemajunan lembaga itu. Jadi pada intinya kami menerima tapi harus diperbaiki dulu dan diperjelas poin-poinya,” bebernya.
Di sisi lain, Raperda ketertiban sosial yang diusulkan Komisi I juga mendapat kritikan dari Fraksi PBB, Suli Faris. Menurutnya, Raperda ini bisa disepakati dan disahkan menjadi Perda nanti dengan syarat, harus merevisi poin-poin yang mengandung unsur pidana di dalam raperda tersebut.
“Kami tidak menolak Raperda yng diusulkan komisi I dan IV. Hanya saja sebelum disahkan harus direvisi poin-poinya yang kurang mendukung. Misalnya, Raperda tentang ketertiban sosial, jangan menggunakan istilah penertiban sosial. Semetinya, menggunakan pengendalian anjal dan gepeng. Poinnya di bawah diarahkan sesuai dengan judulnya. Dan harus menghapus dendanya sebesar Rp50 juta. Karena tidak mungkin pengemis dan anjal ini mampu membayar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin selaku pimpinan sidang mengatakan masih akan mengagendakan pembahasan secara rinci berkenaan dengan usulan yang mendapat kritikan dari beberapa fraksi. Meski demikian, kritikan dari setiap fraksi harus dipenuhi. Sebab masukan tersebut merupakan perbaikan dalam pembentukan Raperda menjadi Perda di Kabupaten Pamekasan
”Intinya semua teman-teman menerima, tetapi dengan syarat. Karena masih sebatas usulan, jadi memang perlu diperbaiki dulu. Apa lagi ada poin-poin yang kurang layak didalamnya. Pungkasnya (rhm/shb)