HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Bantuan ADD Senilai Rp 111 Miliar Baru Dicairkan Untuk 208 Desa Jatah untuk 65 Desa Masih Tertunda

 

1.PLt Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan, Wibagio Suharta,S.Sos,MM
1. PLt Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan, Wibagio Suharta,S.Sos,MM

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Setelah hampir dua bulan ngendon di brankas  Kas Daerah (Kasda), sebagian besar dari bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 111 miliar yang dianggarkan untuk 273 Desa di Kabupaten Bangkalan, akhirnya mulai mengucur deras. Terbukti, hingga Jumat  (10/6 ) lalu, tercatat sebanyak 208 Desa sudah menerima jatah ADD mereka melalui rekening masing-masing Desa.

Dengan demikian, hingga awal pekan ketiga Juni ini, masih ada 65 Desa yang proses pencairan bantuan ADD-nya masih tertunda.“ Itu  terjadi karena masih  ada persyaratan vital yang masih belum dipenuhi oleh ke 65 Desa itu,” kata  Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Wibagio Suharta,S.Sos,MM, Senin (13/6) pagi tadi ,di ruang kerjanya.

Namun, Wibagio optimis, dalam waktu dekat ini, jatah  ADD untuk 65 Desa yang untuk sementara masih ngendon di Kasda itu, juga bakal bisa dicairkan. Sebab Wibagio mendengar rembesan informasi bahwa para Camat yang menbawahi 65 Desa itu, kini tengah berjibaku membantu para Kades untuk merampungkan persyaratan vital yang belum dipenuhi.

Sebelumnya, Senin (30/5) lalu, Komisi A-DPRD setempat, memang sempat memanggil 18 Camat yang membawahi 273 Desa calon penerima jatah ADD senilai Rp 111 miliar, berikut bantuan Dana Desa (DD) yang dianggarkan APBN sebasar Rp 177 miliar. Tujuannya, Komisi A-DPRD ingin mengorek penjelasan dari para Camat, agar problem yang menjadi biang tersendatnya proses pencairan ADD dan DD itu bisa terkuak tranparans.

Dalam forum hearing antara Komisi A-DPRD dengan 18 Camat itu, akhirnya terungkap bahwa tersendatnya proses pencairan ADD dan DD itu terjadi karena satu persoalan prinsip. Jelasnya,  sebagian besar dari 273 Kades calon penerima jatah ADD dan DD, belum bisa memenuhi beberapa persyaratan vital yang harus mereka penuhi untuk bisa mencairkan ADD dan DD.

Ujung-ujungnya, Sekteraris Komisi A-DPRD, Mahmudi, kemudian menempuh  jalan pintas. Mahmudi mematok dead line selama sepekan kepada para Camat, untuk membantu para Kades agar segera bisa merampungkan semua persyaratan vital yang belum terpenuhi. Diantaranya, dalam limit itu, semua Kades dibantu para Camat, harus sudah tuntas menyusun APBDes sebagai persyaratan wajib untuk bisa mencairkan ADD.

“Ini penting, sebab kalau proses pencairan ADD untuk 273 Desa itu terus-terusan molor, akan punya potensi untuk menghambat persiapan Pilkades serentak yang akan digelar di 142 Desa Oktober nanti,” kata Mahmudi.

Gayungpun ternyata bersambut. Terbukti, plavon dana ADD untuk 208 dari 273 Desa calon penerima jatah ADD, kini sudah cair dan didistribusikan melalui rekening masing-masing Desa. Besaran nominal ADD yang diterima oleh 208 Desa itu, berkisar antara Rp 300 s/d Rp 400 juta per-Desa. Sementara jatah ADD untuk 65 Desa yang masih tersisa, diprediksi bakal cair dalam waktu dekat ini. (Sjam/shb).