HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Inilah Penjelasan Kasat Reskrim Polres Bangkalan Terkait  Peristiwa Pengeroyokan Di Jalan Raya Dumajah Yang Sempat Viral

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Seputro

Bangkalan, maduranewsmedia.com–  Peristiwa pengeroyokan di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, menghebohkan warga Bangkalan. Dalam rekaman video amatir yang viral, terlihat seorang pria mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Polres Bangkalan melalui Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Seputro memberikan penjelasan terkait kasus aksi pengeroyokan itu.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten, Rabu, (08/11/2023) sekira pukul 12.30 WIB, itu viral lantaran peristiwa itu direkam oleh kamera ponsel pengendara yang kebetulan melintas di jalan tersebut.

Heru Cahyo Seputro  menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut yang memperoleh laporan dari Sdr.i E,  yang melaporkan bahwa suaminya yang berisinial H warga Dusun Prancak, Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan menjadi korban Pengeroyokan.

“Korban H, mengalami luka di Kaki dan di Kepala akibat sabetan senjata tajam dimana pada saat itu H bersama A sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dikemudikan oleh saksi A dari arah Barat ke arah Timur,” tutur Heru.

Lanjut Heru menjelaskan, bahwa sesampainya di tempat kejadian korban tiba-tiba didatangi oleh pengendara R2

“Kemudian H dan A dipepet pengendara sepeda motor yang berboncengan yang tidak dikenal, secara  tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya dan dibacokkan ke arah korban H, Kemudian, mengetahui hal tersebut korban A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya,” urainya.

Heru menyampaikan bahwa bersamaan dengan itu pula pengendara R2 yang tak dikenal tersebut langsung turun dari sepeda motornya dan melakukan penyerangan kepada H dengan melancarkan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam  tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah Timur dan Akibat kejadian tersebut korban atas nama H mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

“Untuk sementara motif dari kejadian tersebut, masih dalam penyelidikan karena sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa subjek hukum yang melakukan penganiayaan itu. Dugaan sementara pelaku  ada 2 orang berdasarkan saksi-saksi sehingga kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutup Kasatreskrim.

Dalam peristiwa itu Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan barang bukti berupa Satu buah topi warna putih, Empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman /Selotong senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah.(hum/shb)