HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Data Serapan CBP Tahun 2015 Antara Bulog dan Dinsosnaketrans Beda

beras CBP
beras CBP

Pamekasan, Maduranewsmedia.com- Data serapan Cadangan Beras pemerintah (CBP) 2015 untuk di Kabupaten Pamekasan, terkesan janggal. Sebab, terjadi perbedaan antara data di Badan Urusan Logistik (bulog) selaku penyedia beras dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertras) Pamekasan, selaku penyalur CBP.

Setiap tahun pemerintah pusat memberikan jatah CBP kepada masing-masing Kabupaten/kota sebanyak 100 ton. Memasuki awal tahun 2016, sebanyak 100 ton CBP jatah tahun 2015 Kabupaten Pamekasan, masih belum terserap sedikitpun.

Hal itu disampaikan  Kepala Kantor Bulog Subdivre XII Madura, Kurniawan. Menurutnya, penyaluran beras untuk korban bencana alam itu tergantung pada permintaan Pemerintah Kabupaten, Bulog hanya diperintah untuk menyediakan. “Sampai sekarang ini masih ada 400 ton CBP untuk Madura. Jadi, tidak hanya Pamekasan yang sama sekali tidak melakukan DO (delivery order), tapi juga tiga kabupaten lainnya, yaitu Sampang, Sumenep dan Bangkalan,” kata Kepala Kantor Bulog Subdivre XII Madura. Kurniawan Kepada  Madurnewsmedia.com, Rabu (09/12/2015)

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan, Arif Handayani, melalui Kabid Sosial Ach Subaidi mengatakan selama 2015 ini pihaknya telah menyerap CBP sebanyak 6 ton, yang diberikan kepada korban bencana banjir, puting beliung dan longsor yang terjadi selama satu tahun terakhir ini. “Kami mengajukan DO CP itu sebenyak dua kali, pengajuan pertama 3 ton dan kedua juga  3 ton. Dan semuanya sudah kami salurkan kepada korban bencana alam, karena kita ketahui bersama di tahun ini di Pamekasan, terjadi sejumlah bencana,” kata Ach Subaidi.

Kemudian, 94 ton sisanya masih tetap tersimpan di Gudang Bulog Subdivre XII Madura, Pamekasan di di Jl Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. sehingga, menghadapi bencana di musim penghujan saat ini, pihaknya masih ada kesempatan untuk mengajukan sisa kuota sebanyak 94 ton tersebut. “CBP ini berupa bantuan, bukan untuk tanggap darurat bencana. Jadi, kalau terjadi bencana alam, yang butuh penanganan cepat dalam urusan makanan. Kita belikan makan bungkus dari dana tanggap darurat. Kalau CBP, baru bisa diberikan bantuan setelah 2 hari terjadinya bencana, karena untuk penyalurannya butuh proses administrasi,” tutur Ach Subaidi.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Apik mengatakan semestinya pemerintah Kabupaten (pemkab) dapat memanfaatkan jatah beras tersebut, agar masyarakat yang terdampak bencana bisa terbantu. “Tentunya harus sesuai dengan prosedur yang ada. Jadi, pemkab ini harus responsif dan peka terhadap korban bencana, yang membutuhkan bantuan pangan. Kami berharap, CBP ini dapat dimanfaatkan untuk masyarakat yang memang membutuhkan,” pungkas Apik. (rhm/shb).