HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Empat Tersangka Pembunuh Supir Taxi Online Terancam Hukuman Mati

para tersangka

Bangkalan,maduranewmedia.com- Penyidik Polres Bangkalan menerapkan pasal berlapis terhadap 4 orang pelaku pembunuhan taxi online yang mayatnya dibuang di desa Pangolangan kecamatan Burneh kabupaten bangkalan. Kepada para tersangka , polisi menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 365 ayat 3 KHUP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Ke-4 pelaku pembunuhan supir taxi online, Ali Ghufron warga Kedinding lor gang kemuning Surabaya adalah Zainal Arifin (33) warga desa Jukong kecamatan Labang kabupaten Bangkalan, Febri Ika Pratama (23) warga dusun Mangun desa Maguan kecamatan Brebek kabupaten Nganjuk, Dewi Agustina (23) warga desa Pamolokan kecamatan Sumenep kabupaten Sumenep dan Rusdianto alias kak Uuk (35) warag desa Langkap kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan. Ke-4 orang tersangk asaat ini meringkuk ditahanan Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridha menjelaskan ke-4 orang tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurain dan kekerasan. “ZA ini berperan sebagai pencari taxi online di Surabaya dan juga sebagai eksekutor dan menjual mobil milik korban,” kata Anis panggilan arkabnya Kapolres Bangkalan saat rilis, Selasa (5/12).

Dikatakan Anis peran tersangka lainnya FB berperan yang membawa pisau milik tersangka ZA serta ikut didalam mobil pada saat muter-muter sampai ke tempat kejadian perkara (TKP), bahkan FB juga ikut mengangkat korban setelah di bacok oleh tersangka ZA. “FB ini jug amendapatkan uang sebesar Rp 70 ribu yang diambilkan dari dompet korban,” terangnya.

Dijelaskan Anis, sedangka peran DW yang merupakan isteri Sirri tersangka ZA, menyediakan HP untuk tersangka ZA dan juga ikut didalam mobil milik korban bersama tersangka ZA dan Fbserta mengambil dompet korban yang ada di dalam dasboard. “DW ini mendapatkan uang sebesar 160 ribu, dan DW juga yang menyimoan kunci Ingris didalam tasnya serta DW ini yang berusaha menyakinkan korban Ali Ghuron dengan alasan menjemput anaknya,” jelas Anis.

Sedangkan peran RS alais Uuk kata Anis, tersangka ini berperan menyimpan kunci ingris dan yang memberikan kunciingris keada tersangka FB, bahka RS yang membakar jaket tersangka ZA dan dompet milik korban serta membersihkan baju milik tersangka ZA dan FB yang terdapat darah korban. “RS ini mendaptkan uang sebesar Rp 30 ribu yang diambil dari dompet korban, dan dirumah RS ini  menjadi tempat awal perencana pembunuhan dan pencurian kekerasan ini,” pungkasnya. (hib/shb)