HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Kemenag Bangkalan Belum Berlakukan SE Pembatalan CJH

Kasi Penyelenggaraan haji dan Umroh, Wafir

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangkalan belum memberlakukan Surat edaran Undang-undang no 8 tahun 2019 dalam pasal 6 ayat 1 tentang pembatalan keberangkatan calon jema,ah haji (CJH), pasalnya Kemenag bangkalan masih menunggu Petunjuk Tehinis (juknis ) SE UU tersebut,.”Surat edaran itu turun pada tanggal 20 Februari kemarin, saat ini kami  menunggu Juknis-nya,” . kata Kepala seksi penyelenggara haji dan umroh Kantor Kementrian agama kabupaten Bangkalan, Wafir, Jum,at (28/02/2020).

Dikatakan dia, calon Jema,ah haji (CJH) yang membatalkan keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah ternyata tidak bisa digantikan oleh calon jema,ah haji lain yang masuk ke dalam antrian CJH. Yang bisa mengganti no porsi CJH yang membatalkan itu hanya ahli warisnya..”Sesuai dengan Surat edaran Undang-undang no 8 tahun 2019 dalam pasal 6 ayat 1 dijelaskan, bahwa jemaah haji yang membatalkan berhak melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen,” jelasnya.

Jadi kata Wafir, jika ada CJH yang membatalkan  keberangkatannya, maka pihaknya tidak memperbolehkan CJH lain yang menggantinya. “Pembatalan haji yang dilakukan oleh calon jemaah yang akan diberangkatkan tahun ini tidak bisa digantikan oleh calon jemaah lain yang sudah mengantri, karena  ini sudah diatur dalam surat edaran UU no.8 tahun 2019 pada pasal 6 ayat 1, jadi Porsi haji yang dibatalkan CJH ini menjadi hak ahli waris dan tidak boleh untuk CJH lain,” jelas Wafir.

Dijelaskan Wafir, jika ahli waris CJH yang membatalkan keberangkatannya tidak bisa mengganti, maka peluang berangkat haji dianggap gosong dan tetap tidak bisa digantikan oleh siapapun. “Jika ahli waris tidak mau atau juga tidak bisa menggantikan maka slot pemberangkatan hajinya dianggap gosong, dan tetap tidak bisa digantikan oleh siapapun termasuk CJH dalam antrian, ” tuturnya

Ditambahkan Wafir, saat ini ada 3 orang CJH yang  telah melakukan pembatalan keberangkatannya pada musim haji tahun ini. “Ke 3 orang yang membatalkan itu ada CJH  yang meninggal dunia 3 orang, namun angka ini belum final, ini hanya estimasi,” pungkasnya. (

)