HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Pelaksanaan SOTK Baru Masih Terkendala Perbup

kabag hukum, AK Setiajit
kabag hukum, AK Setiajit
 
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru telah disyahkan oleh DPRD kabupaten Bangkalan. Dalam SOTK yang baru ini, tiga dinas postif dihapus. Ketiga Dinas yang dihapus itu adalah Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kelautan dan Dinas Kehutanan. Namun untuk pelasanaan SOTK baru ini masih menunggu selesainya Peraturan Bupati (Perbup). “Kita tinggal menunggu Perbup yang mengatur tentang tugas dan fungsi dan tata kerjanya sebagai tindaklanjut disyahkannya Perda SOTK itu,” kata Kabag Hukum Setkab Bangkalan, Abd Komar Setiajit, Ahad (25/12/2016).
 
Dikatakan dia, SOTK baru dan telah disyahkan oleh DPRD kabupaten bangkalan harus ditindak lanjuti dengan Perbup. “Meskipun sudah disayhkan tidak bisa diberlakukan secara otomatis, namun harus ditindaklanjuti dengan Perbup,” kata AK Setiajit panggilan akrabnya Kabag Hukum Setkab Bangkalan ini.
 
Dtiambahkan AK Setiajit, jika nanti perbup tersebut telah selesai, maka langsung akan dilakukan pengukuhan para Pejabat yang menduduki jabatan dalam SOTK baru tersebut. “Jika Perbupini keluar langsung pengukuhan dan masalah pengukuhan ini merupakan wewenang dari Badan Kepegawaian daerah,” jelasnya.
   
Sementara itu Kabag organisasi dan Aparatur Setkab Bangkalan, Sarifuddin dalam SOTK baruini jumlah Dinas yang ada di pemkab Bangkalan ada 23 Dinas, 5 Badan dan satu Ispektorat serta Sekwan. “Untuk SOTK Baru ini Januari 2017 sudah harus diberlakukan,” jelas Sarifuddin.  
 
Lebih lanjut Sarifuddin menjelaskan, ke 23 Dinas itu antara lain; Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Sosial, Dinas pengendalian Penduduk, pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan. Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perdangangan, Dinas Perindusrian dan Tenaga Kerja, dan  Satpol PP.
 
Ditambahkan Sarifuddin selain 32 Dinas ada 5 Badan, diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Penelitian dan pengembangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah. “Ditambah Satu Inspektorat dan  Sekwan,” terangnya.
 
Sedangkan untuk bagian kata Sarifuddin, jumlah bagian yang ada selama ini ada 11 bagian kemungkina akan bertambah 1 menjadi 12 bagian. (hib/shb)