HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Polres Bangkalan Lumpuhkan Dua Spesialis Pelaku Curanmor Dalam Kota

pelaku curanmor yang dilumpuhkan

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Polres Bangkalan terpaksa menghadiahi timah panas terhadap dua orang spesialis pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama selalu beraksi didalam kota Bangkalan. Kedua pelaku spesialis curanmor dalam kota itu dilumpuhkan karena berupaya melawan petugas saat akan ditangkap.. Keduanya pelaku itu adalah atas MN (42) warga dusun Blungkeng kecamatan Sepulu kabupaten Bangkalan, IS ( 19) warga dusun dabung desa Mcajah kecamatan Tanjung bumi kabupaten Bangkalan

Wakpolres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan, S.sos menjelaskan, penangkapan kedua pelaku Curanmor itu berawal dari penggrebekan yang dilakukan oleh jajaran Opsnal Polres bangkalan di rumah seorang penadah , di dusun Dabung, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi. Di itulah aparat kepolisian menangkap IS namun sayang, penadah RH berhasil  melarikan diri. “Unit Opsnal melakukan penggrebekan di rumah RH di rumah RH inilah kita menangkap IS tapi RH yang selama ini sebagai panadah berhasil melarikan diri,” kata Hendy Panggilan akrabnya Wakapolres Bangkalan  pada saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Senin, (19/8/2019)

Dikatakan Hendy, pencurian kendaraan bermotor ini ternyata  tidak dilakukan sendirian oleh IS, berdasarkan hasil pemeriksaan informasi, IS pada saat menjalankan aksinya, bersama-sama dengan MNi yang sebelumnya pernah ditahan karena terjerat kasus yang sama. “Setelah dilakukan introgasi kepada IS ternyata ia melakukan aksinya bersama MN, dan saudara MN ini baru keluar dari tahanan karena kasus Curanmor juga,” jelasnya..

Dijelaskan doa, pada saat menjalankan aksi kejahatannya para pelaku menggunakan kunci T, dan kedua pelaku ini sudah melakukan aksi kejahatannya  sebanyak 11 kali antara lain 8  kali di daerah perkotaan dan 3 kalai dilakukan di daerah Kecamatan Klampis. “Modusnya dengan merusak kunci motornya dan menggunakan kunci T,” terang Hendy

Ditambahkan Hendy, kedua pelaku curanmor ini akan dijerat dengan pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Barang bukti yang berhasil kita  amankan yaitu 5  unit sepeda motor, 1 unit handphone, 1 bungkus spare part sepeda motor, dan 2 helm,” tuturnya.

Dalam kasus curanmor ini kata Hendy, Polres Bangkalan saat tengah melakukan pengejaran terhadap  SS (35), warga kecamatan Banyuates kabupaten Sampang selaku penadah dan sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Bangkalan. “Saat kita masih mengejar pelaku lainnya,” pungkas Hendy. (hib/shb)