HEADLINEPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Tersangkut Kasus Korupsi Kambing Etawa, Kajari Tahan Dua Pejabat Pemkab Bangkalan

kepala BPKAD, Syamsul Arifin dan Mantan Kadis DPMD saat tutun dari tangga Kejaksaan negeri bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Karena tersangkut kasus tindak pidana korupsi bantuan keuangan pengembangan Bumdes untuk pengadaan kambing Etawa, dua orang pejabat pekab Bangkalan ditahan kejaksaan negeri Bangkalan. Kedua pejabat yang ditahan itu adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Mulyanto Dahlan Yang kini mejabat sebagai Kadishub Bangkalan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syamsul Arifin. “Alat bukti kami sudah cukup, makanya kami melakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam, SH, Jum,at (02/08/2019).

Dikatakan dia, sebelumnya kedua pejabat tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. “pukul 09.00 wib  tadi Keduanya kita panggil sebagai saksi, kemudian setelah ekpose dari tim penyidik, dan kita rapat, pada hari ini juga kita menetapkan keduanya sebagai tersangka dan kita langsung kita lakukan penahanan,” jelas Badrut Tamam.

Dijelaskan Badrut Tamam, kedua tersangka yang ditahan kejaksaan itu mantan DPMD Mulyanto Dahlan dan Kepala BPKAD kabupaten Bangkalan Samsul Arifin. “Keduanya kami tahan karena  terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri bangkalan yaitu terkait tindak pidana korupsi bantuan keuangan untuk pengembangan Bumdes untuk pengadaan kambing eEawa tahun anggaran 2017,” tuturnya

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini kata Badrut Tamam, negara dirugikan Rp 9 Milyar . “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 tentang korupsi, ya ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hib/shb)