HEADLINEHUKUM & KRIMINALTERKINI

Sidang Kedua Pemecatan PPS Klapayan, Terlapor Nilai Laporan Pelapor Kabur

Sidang pemecatan PPS Klapayan

Bangkalan,maduranewsmedia.com – Bawaslu kabupaten Bangkalan menggelar sidang kedua kasus pemecatan PPS Klapayan kecamatan Sepulu kabupaten Bangkalan. Dalam sidang dengan agenda jawaban terlapor itu, Terlapor menilai, laporan Pelapor yang dibacakan pada sidang pertama menilai laporan pelapor kabur dan terlapor meminta kepada Majelis agar Majelis membatalkan laporan Pelapor demi hukum. “Kami mohon laporan ini batal demi hukum, ” kata Terlapor saat membacakan jawaban di ruang sidang Bawaslu Bangkalan, Senin (08/01/2024)

Sementara itu, Kuasa hukum Pelapor, Risang Bima Wijaya menjelaskan, bahwa jawaban terlapor yang dibacakan itu model PTUN. “Jadi yang disampaikan terlapor itu kebutuhan tata negara dan itu namanya tindakan faktual (TF) serta jawaban terlapor dalam situasi normal, dan dibuat situasi normal semua, jelas Risang sapaan akrabnya kuasa hukum pelapor

Terkait penilaian kabur kata Risang, memang pihaknya tidak menjelaskan. “Karena kami  kami tidak menjelaskan itu nanti bertarungnya di pembuktian semua itu nanti akan kami buktikan pada saat sidang pembuktian, ” terangnya.

Sedangkan Ketua Majelis, Achmad Mustain Saleh mengetok palu, sidang ditunda pada hari Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Karena dalam pemeriksaan nanti melibatkan banyak orang, kami mengharapkan bukti-bukti dan saksi diajukan sebelum sidang dengan agenda pembuktian di mulai, ” pungkas Mustain.(min/shb)