Kejari Pamekasan Bakal Eksekusi Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi Bulog
Pamekasan, maduranesmedia.com– Tersangka dalam kasus raibnya 1.504,07 ton beras untuk masyarakat miskin (Raskin) di lingkungan gudang Bulog Sub Divre XII Madura, satu persatu mulai dicebloskan ke dalam tahanan. Dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, kini tinggal lima orang lagi yang belum di “pondokkan” ke tahanan.
Ke-5 orang tersangka yang masih menghirup udara segara di luar itu antara lain; ES, MA, ID, KA dan SM. Sementara enam tersangka lain nya yang sudah di tahan di lapas klas II A pamekasan, yaitu Kasi Pelayanan Publik (PP) Bulog Sub divre XII Madura Hafrianto, koordinator kualitas PT PAN Asia Sunarso, kepala serta waka Sub Divre XII Madura Suharyono dan Prayitno dan Asisten Muda Pengawasan Sub Divre XII Madura, Anugrah Rahman. Dari 11 tersangka itu satu orang sudah di vonis 12 tahun penjara, yakni kepala gudang Bulog Sub divre XII Madura, Kadiono.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, pihaknya akan mengsekusi sisa tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut. Hanya saja proses penyelesaian kasus ini bertahap. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah di dititpkan di lapas klas II-A Pemaksan.
Dia mengakui, pemeriksaan untuk mengumpulkan data dalam kasus yang sudah berlangsung selama tiga tahun ini sangat sulit. Sebab para tersangka tertutup dalam memberikan keterangan informasi kepada tim penyidik. Apa lagi soal rekanan yang menjadi pihak ketiga pada waktu itu.
“Semua tersangka ini akan tetap kami proses, makanya satu persatu kami tahan agar lebih mudah mendapatkan data,” ungkap Agita kepada maduranewsmedia.com Sabtu (23/6/2016).
Oleh karena itu, Agita sapaan akrabnya Kasi Pidsus kajari Pamekasan itu meminta kepada semua elemen masyarakat di kota yang identik dengan slogan Gerbang Salam memberikan dukungan untuk mengeksekui tersangka korupsi tersebut “kami butuh dukungan keber bagai pihak untuk mengungkap secara keseluruhan kasus ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Pamekasan menahan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub divre XII Madura, Selasa, (19/7). Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam terhitung dari pukul 11: 00 hingga 15:21 Wib.
Masing-masing tersangka adalah Hafrianto, selaku kasi pelayanan publik (PP) ) Bulog Sub divre XII Madura, berperan sebagai virifikasi pengadaan beras. Kemudian Sunarso sebagai koordinator kualitas PT PAN Asia, yang bertugas verifikasi penentu kualitas pada pangadaan beras di bulan Agustus, September dan Oktober 2014 Lalu. Kini keduanya dititipkan di Lapas klas II-A setempat.(rhm/shb)