HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Edarkan SS Kuli Gudang Dan Supir Truk Distributor Ditangkap Polisi

Kapolres Bangkalan, Anissulah M Ridha saat mengintrogasi tersangka
Kapolres Bangkalan, Anissulah M Ridha saat mengintrogasi tersangka

Bangkalan, maduranewsmedia.com– jajaran resnarkoba  Polres Bangkalan berhasil menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis sabu. Kedau orang itu adalah AR (36) warga dusun Labang Baru desa Labang kecamatan labang kabupaten Bangkalan. AR yang sehaari-hari bekerja sebagai kuli Gudang Di Surabaya ini ditangkap bersama 4 orang temannya yaitu CA (32) warga kelurahan kemayoron Krembangan surabaya, RW (23) Kelurahan Krajan kecamatan Prambon kabupaten Trenggalek, MR (22) warga Kelurahan Tambak sarai Surabaya dan MS (19) warga Kelurahan Moro Krembangan Surabaya. Kelima orang tersebut  ditangkap saat sedang pesta sabu di rumahnya Aziz di desa Labang kecamatan Labang. Selain 5  orang itu Polisi juga menangkap SY (37) warga Randu timur gang Lebar Surabaya SY yang sehari-harinya bekerja sebagai Supir truk distributor ini ditangkap ole jajaran Polsek Tragah.

Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridha menjelaskan, penangkapan terhadap 5 orang tersangka itu berawal ketika penyidik mendapatan informasi dari masyrakat bahwa di rumah Aziz di desa Labang dijadikan tempat transaksi  dan tempat mengkonsumsi Narkoba. Untuk menindak lanjuti Informasi dari Masyrakat itu, kemudian polisi berhasil menagmankan AR. “Jadi dia ditangkap setelah mengkonsumsi SS di bilik yang disedakan oleh AZIZ, sementara Aziz berhasil melarikan diri,” jelas Anis panggilan akrabnya Kapolres Bangkalan, Rabu (27/07/2016)

Setelah berhasil menangkap AR, kemudian penyidik berhasil menangkap 4 orang temannya AR yang tengah Asyik pesta Sabu. “Poilisi kemudian membawa mereka ke Mapolres Bnagkalan untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Dari AR dan teman-temannya kata Anis, Polisi mengamankan barang bukti antara lain;  1 buah kantong plastik klip kecil berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabhu dengan berat kotor 0,31 gram,  Satu buah pipa kaca/ pipet terdapat sisa sabhu dengan berat kotor 3,61 gram,  satu buah rangkaian alat hisap sabhu/bong, satu buah kompor sabhu, satu buah sendok sabhu satu buah korek gas

Dihadapan penyidik AR yang sebelumnya bekerj asebagai kuli gudang di surabaya itu menjadi pengedar sabu karena penghasilannya lebih besar. “Jadi kuli gudang saya di bayar Rp 25 ribu/hari, kalau jual SS bisa dapat untung Rp 600 ribu/hari,” kata AR.

Para tersangka Sabu itu akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1),Jo 132 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara. (hib/shb)