Rusak Surat Suara, Ketua P2KD Tlagah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (P2KD) desa Tlagah kecamatan Galis kabupaten Bangkalan, HAZ (65) ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga telah melakukan pengurusakan surat Suara dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di kabupaten Bangkalan yang digelar Kamis (2/10). “Ketua P2KD HAZ ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridha, Jum,at (28/10/2016).
Dikatakan dia, dalam kasus pengrusakan surat suara di desa Tlagah ini, Polisi telah memeriksa 15 orang saksi. “Tersangka tidak kita tahan, karena undang-udangnya menyebutkan seperti itu, namun kita sudah memeriksa 15 orang saksi,” jelas Anis paggilan akrabnya Kapolres Bangkalna ini.
Lebih lanjut anis menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah, tersangka membuka kotak surat dengan menggunakan alat tertentu. Setelah berhasil membuka kotak suara yang bersangkutan kemudian melubangi surat-surat suara tersebut. “Kalau sudah dilubangi surat suara kan tidak syah, jadi perolehan sura kan berkurang,” terang Anis.
Dijelaskan Anis , sampai polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, apakah ulah melubangi dsurat suara agar supay atidak syah itu ada yang menyuruh atau tidak. “Apa yang dilakukan oleh tersangk aini apakah ada orang yang menyuruh atau atas inisiatif sendiri,” katanya.
Akibat peruatan oknum P2KD Tlagah ini, penghitungan perolehan suara tidak dilakukan di desa Tlagah, akan penghitungan dilakukan di pendopo kabupaten dengan menghadirkan semua P2KD berserta saksi dari masing-masing calon. Penghitungan perolehan suara pilkades Tgaha ini dilakukan di pendopo untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. (hib/shb)