Masya Allah Seorang Kakek Di Sepuluh Tega Cabuli Siswi SMP
Bangkalan, maduranewsmedia.com– Mudiri (65) ) warga kampung Lebak Barat desa Sepulu kecamatan Sepulu kabupaten bangkalan tega mencabuli NH (15) yang masih duduk di bangku kelas III SMP. Kini Mudiri yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan itu harus meringkuk ditahanan Mapolres Bangkalan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Anissulah M Ridha menjelaskan, tersangka sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban. “Modusnya tersangka mengundang korban untuk menemani tidur cucunya, pada saat tidur itulah korban dicabuili,” jelas Anis panggilan akrabnya kapolres Bangkalan itu, Jum,at (04/11/2016).
Lebih lanjut Anis menjelaskan, setiap selesai mencabuli, tersangka selalu mengancam korban agar supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. “Tersangka ini telah mencabli korban berulang ulang kali sejak tanggal 22 Oktober 2016 hingga tanggal 30 Oktober 2016,” terangnya.
Ditambahkan Anis, meskipun diancam, nampaknya korban sudah tidak kuat dan menceritakan perbuatan bejat Mudiri itu ke orang tuanya. “Orang tua korban melapor ke polisi, kemudain tersangka kita tangkap di rumahnya,” katanya.
Kepada tersangka kasus pencabulan ini, polisi akan menjerat dengan UU RI N0 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ”Ancaman hukumannya paling lam apenjara 15 tahun dan denda palingbanyak Rp 5 Milyar,” pungkasnya.(hib/shb)