HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Sidang Parpurna Dengan Agenda Perombakan AKD Diwarnai Aksi Walk Out

anggota DPRD Pamekasan saat Walk Out

Pamekasan, maduranewsmedia.com -Sebanyak dua fraksi dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Bulan Bintang (PBB) memilih walk out (WO) dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AKD), Kamis (2/3/2017).

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, ketegangan terjadi lantaran surat rekomendasi usulan AKD milik partai berlambang beringin ada dua versi, versi pertama ditandatangani ketua fraksi yang lama Rize Ikhwanul Muttaqin, sedangkan versi kedua ditandatangani oleh wakil ketua fraksi Ahmad Tatang.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Rize Ikhwanul Muttaqin mengatakan, ia bersama sekretarisnya memilih keluar ruang paripurna karena pimpinan rapat memutuskan surat yang sah yang ditandatangani wakil ketua fraksi. “Saya memilih WO karena usulan kami tidak digubris oleh pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPRD, padahal surat yang seharusnya sah itu, surat yang ditandatangani saya” katanya.

Wawan sapaan akrabnya Rize Ikhwanul Muttaqin mengakui, bahwa munculnya dua surat rekomendasi itu merupakan konflik internal. Cuma ia menilai pimpinan rapat tidak konsisten dengan peraturan yang dikeluarkan. “Surat kami diajukan pada tanggal 31 Januari sedangkan yang kedua tertanggal sekitar 26 Februari, padahal ketentuan Ketua DPRD terahir tanggal 31 Januari, kenapa memilih yang pengajuan terakhir,” tambahnya.

Namun jika hal itu merupakan keputusan partai, dirinya tidak akan memperpanjang, hanya saja harus sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) partai.

Keluarnya anggota DPRD Fraksi PBB dari ruang sidang, lantaran pimpinan sidang bersikukuh melanjutkan sidang paripurna, meskipun beberapa keputusannya melanggar tata tertib (Tatib).

Politisi PBB yang juga Wakil ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris, dengan tegas meminta anggotanya keluar dan tidak mengikuti jalannya sidang paripurna. “Saya akan ikut peraturan yang saya yakini benar, jalannya sidang kali ini amat sangat menyalahi aturan tatib persidangan, pasalnya Pak Ketua dalam memberikan keputusan tidak berpedoman pada aturan yang berlaku,” katanya diluar forum.

Menurut Suli, dalam keputusan yang diambil pimpinan sidang, kurang tepat. Pasalnya surat rekomendasi yang tetap disahkan ketuanya belum dikukuhkan atau diparipurnakan.

“Saya tidak menyalahkan Partai Golkar meroling anggotanya di DPRD, hanya saja dalam tatib partai yang mengalami perubahan pada ketua fraksi harus diparipurnakan atau disahkan, namun Pak Ketua mengesahkan surat rekom yang ditandatangani oleh ketua yang belum diparipurnakan, makanya saya dan anggota yang lain keluar. Maaf keputusan di dalam bukan tanggung jawab PBB,” tambahnya.

Sementara Ketua DPRD Pamekasan, Halili menyatakan, keputusannya sudah sesuai dengan tatib persidangan, dan dirinya tidak berhak mengomentari persoalan adanya dua versi surat rekomendasi tersebut. “Maaf kami tidak berhak mencampuri konflik di internal Partai Golkar, kami dan Sekwan hanya menerima surat yang sudah ditandatangani oleh pimpinan fraksi masing-masing, dan soal pengesahan usulan yang disahkan usulan terakhir, silahkan berkoordinasi lagi di internal,” kelit Politisi PPP ini (rhm/shb)