Dua Bandar Narkoba Yang Biasa Beroperasi Di Kota Gerbang Salam Ditangkap
Pamekasan, maduranewsmedia.com– Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap dua bandar sabu-sabu (SS). Dari tangan keduanya disita barang bukti SS sebanyak 11,30 gram, yang hendak dipasarkan.
Barang bukti SS seberat 10,67 gram disita dari tangan Moh. Harul (20), warga Dusun Glugur, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Dia ditangkap di depan SPBU Pasean, pada 15 Maret 2017, sekitar pukul 20.30 WIB. Selain, SS dari tangan tersangka ini juga disita 1 bungkus rokok yang jadi tempat menyembunyikan SS, dan 1 lembar kertas buram yang dijadikan bungkus SS. Barang haram milik Harul itu dipasarkan di Kecamatan Pegantenan, Batumarmar, Pasean, Palengaan, Proppo, dan Pakong.
Kemudian, SS seberat 0,63 gram disita dari tangan Sadik (37) warga Dusun Barat Jalan, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Dia ditangkap di rumahnya pada Kamis, 9 Maret 2017, sekitar pukul 22.30 WIB. Selain SS, polisi juga menyita peralatan hisap barang haram itu. Tersangka memasarkan SS di Kecamatan Pegantenan, Palengaan, Proppo, dan Pakong
“Dua orang yang kami tangkap merupakan bandar, yang selama ini menjual sabu-sabu di wilayah tengah dan utara Pamekasan. Keduanya memperoleh sabu-sabu dari satu orang di Kabupaten Sampang,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, saat rilis, Kamis, (16/3/ 2017).
Dikatakan dia, penangkapan dua badar itu merupakan pengembangan kasus narkoba dari tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya dan kini dalam proses penyidikan Polres Pamekasan. Juga berdasarkan informasi masyarakat. “Barang bukti sitaan paling banyak dari hasil tangkapan selama ini. Keduanya, dijerat Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (rhm/shb)