Pimpinan Dan Anggota DPRD Bangkalan Belum Bisa Nikmati Kenaikan Tunjangan Sesuai PP N0 18 Tahun 2017
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten bangkalan nampaknya harus bersabar untuk bisa menikmati kenaikan tambahan tunjangan seperti yang diamanatkan dalam PP No 18 tahun 2017 tetang hak Keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD. Pasalnya DPRD bangkalan masih akan menyipakan pernagkat hukumnya berupa Peraturan daerah (Perda). “Kita masih belum bisa menerapkan PP No 18 itu, karena kita saat ini masih menyiapkan perangkat hukumnya berupa perda yang saat ini tengah kita bahas,” kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan H Abddurahman, Ahad (16/7/2017).
Dikatakan Abdurrahman, ada beberapa hal dalam PP No 18 itu yang harus di dengan kemampuan keuangan daerah. “Dalam PP mewajibkan agar dalam menyusun perangkat hukum di daerah (perda) tentang PP N0 18 itu wajib disesuiakan dengan kemampuan keunagan daerah,” terang Abddurhamn yang juga Ketua DPC Demokrta Bangkalan ini.
Oleh sebab itu kata Abdurrahman, didalam menyusun perda kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD bangkalan ini harus di singkronkan dengan PP No 18 tersebut. “Maka kita akan bikin perangkat hukumnya di daerah, sehingga nanti Perda yang tengah kita susun ini singkron dengan apa yang dimanatkan dalam PP N0 18 itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Abdurhaman menjelaskan, ada beberapa yang tunjangan yang akan disesuaikan dengan PP no 18 itu. “Ada beberapa tunjangan yang akan ditambah atau dinaikkan seperti uang tunjangan transport dan uang tunjangan komunikasi f intensif,” tuturnya.
Namun sekali lagi kata Abdurhaman didalam menyusun perangkat hukum ini masalah besaran jumlah kenaiakan uang tunjangan dan uang komonikasi intensif ini akan disesuaikan dengan tingkat keuangan daerah. “Semua kenaikan sudah disampaikan oleh pemerintah, dan saat ini tengah kita bahas,” katanya.
Sementara untuk realisasi kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD bangkalan ini imbuh Abdurrahman, belum bisa direalisasikan pada saat ini. “Kalau untuk direalisasikan sekarang belum bisa, kemungkiinan realisasinya nanti setelah Perubahan anggaran Keuangan (PAK) daerah,” pungkasnya.(hib/shb)