Desak Calon Bupati Dicoret, Ratusan Masyarakat Anti Korupsi Dan Politik Uang Ngeluruk Panwaskab Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Sekitar 200 orang massa yang menamakan diri Masyarakat Anti Korupsi dan politik uang melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Panwaskab Bangkalan. Mereka mendesak agar panwas dan Gakumdu merekomendasikan pencoretan kepada calon Bupati yang telah melakukan money politik dari daftar kontestasi pemilukada periode tahun 2018-2023. “Mari kita tanamkan komitmen, bahwa pilkada bangkalan bersih dari money politik, kami minta Panwaskab mengusut adanya dugaan money politik,” kata koorlap aksi Mubarok saat orasi didepan kantor Panwaskab Bangkalan, Sabtu (24/2/2018).
Dikatakan Mubarok, demokrasi di kabupaten bangkalan hari sedang mengalami ujian yang berat, ada salah satu paslon dalam Pilkada yang telah terang-terangan memamerkan pelanggaran yang nyata. “Makanya saya meminta kepada panwaskab bersama Gakkumdu untuk menyatakan calon buptai nomer urut 1 telah melakukan pelanggaran pidana pemilu sesuai laporan beberapa kepala desa tersebut serta dinyatakan telah melanggar peraturan yang diatur PKPU,” terang Mobarok.
Kepada pengunjuk rasa, Ketua Panwaskab Bangkalan, Achmad Mustain Saleh menyatakan, bahwa saat ini panwaskabbangkalan telah menerima laporan 001 dan tengah menindaklanjut laporan no 002. “Panwas saat ini tengah.melakukan pemeriksa terhadap saksi ahli,” kata Mustain.
Selain itu kata Mustain, saat ini panwas juga tengah mengundang kepada 22 orang untuk dimintai keteranga dan klarifikasi. “Kami sudah mentaroni ke rumah 22 orangkades ini, namun mereka tidak bisa ditemui, dan sekarang kami minta bantuan kepada pak Camat untuk mengkomunikasikan kepada 22 kades yang iidak di ketahui keberadaanya itu,” jelas Mustain.
Dijelaskan dia, Panwaskab tidak pernah memberhentikan pemeriksaan terhadap 22 orang Kades ini, meskipun pela;or telah mencabut laporannya. “Namun problemnya kami belum bisa menemukan ke 22 orang Kades. Yang jelas kasus ini tetyap lanjut,” terangnya. .
Sebab kata Mustain, dalam Perbawaslu No 14 tahun 2017, tentang penanganan pelanggaran telah disebutkan, Kalau ada pelapor yang tidak bisa membuktikan laporanya, maka panwas bisa mengambil atau di rubah menjadi temuan panwas.
Setelah diberi penjelasan yang sangat gamblang, ratusan pengunjuk rasa yang menamakan diri Masyarakat anti korupsi dan politik uang mem bubarkan diri. (hib/shb) .